Ahad 21 Aug 2016 16:48 WIB

Pemberi Kerja Harus Mulai Cadangkan Dana Pesangon

Para pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan berfoto bersama usai peresmian kantor P-DPLK di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Foto: Dok P-DPLK
Para pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan berfoto bersama usai peresmian kantor P-DPLK di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (P-DPLK)  mengingatkan kembali kepada pemberi kerja dan pekerja untuk mulai melakukan program pendanaan untuk kompensasi pesangon, sesuai amanat UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Melalui program DPLK untuk Kompensasi Pesangon (DPLK PPUKP), pemberi kerja diharapkan mulai mencadangkan dana pesangon karyawan agar tidak mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan. Berbagai sektor industri seperti manufaktur, keuangan, tekstil, otomatif, maupun minyak dan gas dihimbau untuk mempercayakan pengelolaan dana pesangon kepada industri DPLK.

“Melalui Program PPUKP yang dikelola DPLK, setiap perusahaan dapat mencadangkan dana pesangon karyawan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangannya. Karena cepat atau lambat, pesangon karyawan wajib dibayarkan,”  ujar Kabis Humas P-DPLK Syarifudin Yunus usai peresmian kantor Perkumpulan DPLK di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Perkumpulan DPLK juga menegaskan bahwa 95 persen  pekerja di Indonesia saat ini tidak memiliki kepastian keuangan pada  hari tua, pada  masa pensiun. "Sebab, tidak lebih dari lima persen  pekerja dari 120 juta pekerja yang ada di Indonesia yang sudah memiliki program pensiun," kata Syarifudin.

Sementara itu, pada tahun 2025 nanti, diprediksikan Indonesia akan mengalami ledakan pensiunan yang mencapai 40 juta orang dan menjadi 71,6 juta orang pada tahun 2050. “Kita akan mengalami ledakan pensiunan pada 10 tahun mendatang. Untuk itu, program pensiun DPLK harus terus disosialisasikan ke masyarakat. Agar setiap pekerja yang pensiun dapat mempertahankan standar hidup yang layak pada masa pensiunnya,” tutur  Syarifudin Yunus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement