Selasa 04 Mar 2025 21:47 WIB

Serikat Pekerja Sritex Berharap Dana JHT dan JKP Bisa Cair Sebelum Lebaran

Pengurusan JHT dan JKP ini berbasis online.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja Sritex Group meminta para wakil rakyat membantu proses pengurusan pencairan dana mereka di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Koordinator komunitas tersebut, Slamet Kaswanto menyampaikan pernyataan ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Selama beberapa hari terakhir, nasib para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam sorotan. Pihak kurator melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10 ribu orang. Itulah mengapa Slamet dan rekan-rekan gencar memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka.

Baca Juga

"Di dalam BPJS Ketenagakerjaan ada Jaminan hari tua (JHT), itu kan uang kami juga, dan juga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," ujarnya.

Pengurusan JHT dan JKP ini berbasis online. Itu syarat yang sudah ia ketahui. Permasalahannya, ada lebih dari 10 ribu orang yang melakukan pengurusan.

Tentu membutuhkan waktu panjang. Target mereka sebelum lebaran, dananya sudah cair. Itulah mengapa Slamet meminta bantuan DPR untuk ikut mengurusi hal ini.

"Kami memohon pimpinan DPR berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan (guna mempercepat proses pencairan)," kata Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group ini.

Selama beberapa hari terakhir, kata dia, ada posko untuk pengurusan hal-hal berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, kuota terbatas. Hanya sekitar 100 sampai 200 orang per hari. Sementara jumlahnya lebih dari 10 ribu orang.

"Kalau 10 ribu sampai berapa hari? Seperti apa mekanismenya (diharapkan) lebih dipercepat, kan uang-uang kami juga di JHT itu," tutur Slamet.

Berikutnya, tentang jaminan kesehatan. Menurut dia, lewat BPJS Kesehatan, ada hak mereka mendapatkan fasilitas gratis selama enam bulan. Ia menerangkan, BPJS Kesehatan menetapkan hitungan selama enam bulan itu, sejak putusan Mahkamah Agung atau dari Desember 2024 lalu.

"Sesuai putusan pengadilan, kami baru di-PHK sejak 26 Februari 2025. Kami aktif membayar di BPJS Kesehatan. Nah ini tolong dikomunikasikan juga dengan pimpinan BPJS," ujar Slamet.

Jadi itu beberapa hal yang disuarakan para karyawan eks PT Sritex, agar para wakil rayat membantu mengurusnya. Selain hak-hak dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebelumnya, Slamet juga mengharapkan DPR dan pemerintah mendesak kurator melakukan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk para buruh tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement