REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyampaikan pembaruan terkait jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh para peserta. Tercatat, nominal klaim JHT hingga Mei 2025 telah mencapai lebih dari Rp 21 triliun.
“Hingga periode Mei 2025, jumlah klaim JHT yang diajukan sebanyak 1,39 juta dengan nominal manfaat sebesar Rp 21,24 triliun,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, kepada Republika, Rabu (18/6/2025).
Oni menyebutkan, dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 19 persen dari sisi jumlah klaim. Dari sisi nominal manfaat yang dibayarkan, terjadi kenaikan sebesar 22 persen.
Menurut Oni, penyebab mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan mengajukan klaim JHT adalah karena mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya. Alasan terbanyak kedua adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Jumlah sebab klaim JHT paling banyak terdiri dari mengundurkan diri (lebih dari 50 persen), kemudian karena PHK dan memasuki usia pensiun,” ujarnya.