REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 0,77 persen pengangguran pada Agustus 2025 disebabkan oleh kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menyampaikan bahwa pengangguran akibat PHK tersebut berasal dari sektor industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan.
“Dari total pengangguran sebesar 0,77 persen, mereka adalah yang sebelumnya terkena PHK setahun lalu. Pengangguran terbanyak berasal dari industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan,” ujar Edy di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Edy menjelaskan terdapat 9,07 persen pengangguran yang sebenarnya sudah diterima bekerja, namun belum mulai bekerja saat pendataan dilakukan.
Menurutnya, seseorang yang sudah diterima bekerja namun belum mulai, atau memiliki usaha tetapi belum dijalankan saat pendataan, tetap dikategorikan sebagai pengangguran.
“Future starter tadi, yang sudah diterima tapi belum mulai bekerja, atau sudah punya usaha tapi belum memulainya, masuk dalam kategori pengangguran,” jelas Edy.