Ahad 12 Jan 2025 07:01 WIB

Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun, Apa Kata Asosiasi Pengusaha?

Masa tunggu pencairan manfaat jaminan pensiun dinilai akan lebih lama.

Rep: Eva Rianti/ Red: Qommarria Rostanti
Dana pensiun (ilustrasi). Usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun.
Foto: www.freepik.com
Dana pensiun (ilustrasi). Usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun.

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 56 tahun menjadi 59 tahun pada 2025. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani mengatakan dampak utama penyesuaian usia pensiun yakni masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.

Baca Juga

Shinta menyebut, hal itu terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, yang mana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut. Apindo menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun tersebut. Pemahaman itu penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju pensiun, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.

“Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai, kata Shinta dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Shinta melanjutkan, menurutnya kebijakan menaikkan usia pensiun kerja tersebut tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis perusahaan. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional.

“Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan,” kata dia.

Shinta menyampaikan sebenarnya kebijakan kenaikan batas usia pensiun bukan merupakan kebijakan baru. Hal itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya pasal 15 ayat (3) mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. Penyesuaian sudah pernah dilakukan pada 2019 dan 2022, dan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun.

Meski begitu, Shinta menyebut, pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang disepakati secara bersama. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 151A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 167 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement