Sabtu 09 Apr 2016 00:13 WIB

APBN tak Cukup, Pemerintah Dorong Pembangunan Lewat DPK

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengusap mata sebelum memberikan keterangan kepada wartawan tentang realisasi sementara APBNP 2015, di Jakarta, Rabu (27/1).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengusap mata sebelum memberikan keterangan kepada wartawan tentang realisasi sementara APBNP 2015, di Jakarta, Rabu (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur menjadi salah satu cara yang dilakukan pemerintah saat ini. Untuk pengembangan tersebut, dana dari APBN dipastikan tidak akan cukup. Untuk menutupi kebutuhan tersebut, dana dari pihak ketiga baik dalam dan luar negeri menjadi poin penting.

Dalam meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) dalam negeri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), mencoba membangun sinergisitas dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan. Lewat pasar keuangan, dana ini akan dihimpun yang kemudian bisa alokasikan guna pembiayaan pembangunan nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pasar keuangan Indonesia saat ini belum optimal. Hal ini terlihat dari dana DPK yang masih reletif rendah sekitar 40,7 persen dari produk domestik bruto (PDB). 

Jika dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga, Indonesia cukup tertinggal. Misalnya, DPK negara Filipina mencapai 55 persen dari PDB, Malaysia 94 persen, dan Singapura malah lebih tinggi dengan 137 persen dari PDB. Bahkan nilai transaksi Indonesia di pasar modal pun berada di kisaran 45,2 persen dari PDB, sedangkan Thailand mencapai 104 persen dan Malaysia 156 persen.

"Dari angka itu, keberadaan pasar keuangan yang dalam menjadi faktor penting untuk ketersediaan dana bagi pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berkesinambungan, dan inklusif," kata Bambang dalam penandatanganan nota kesepahaman 'Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan' di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (8/4).

Bambang mengatakan, kesepakatan dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan menjadi langkah strategsi yang mengahruskan adanya harmonisasi kebijakan di ketiga institusi. Untuk di Kemenkeu, Bambang menyebut harmonisasi peningkatan dana pihak ketiga dilakukan melalui kebijakan pajak yang inline dengan pembangunan instrumen-instrumen baru baik pasar modal maupun instrumen keuangan lain.

Lewat sejumlah instrumen ini, Bambang berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari perbankan untuk pembangunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement