Sabtu 19 Mar 2016 13:10 WIB

50 Persen Tanah di Indonesia tak Bersertifikat

Rep: Yulianingsih/ Red: Nur Aini
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanaan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan mengatakan, sampai tahun ini masih 50 persen lebih tanah di Indonesia yang belum disertifikasi. Karenanya pihaknya terus melakukan percepatan kepengurusan sertifikat tanah tersebut di seluruh Indonesia.

"Percepatan kita lakukan terus melalui Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) kita dorong. Semua unit di kementerian juga kita dorong untuk bergerak," ujarnya saat mengunjungi STPN Yogyakarta, Sabtu (19/3).

Di sekolah tersebut Ferry memberikan secara simbolis 23 sertifikat tanah hak milik pada 23 warga Balecatur, Sleman. Kepengurusan sertifikat tanah ini dilakukan oleh STPN setempat.

Dia mengakui, dari tanah-tanah yang belum tersertifikasi ini termasuk tanah milik lembaga pemerintah dan juga tanah untuk kegiatan sosial seperti masjid, gereja, sekolah, pesantren, dan sebagainya.

Menurut Ferry, percepatan administratif kepengurusan sertifikat ini juga dilakukan hingga pelosok desa dan perbatasan. Seluruh unit di Kantor Pertanahan di daerah termasuk STPN dan alumninya diharapkan melakukan sebuah pelatihan atau edukasi ke masyarakat untuk mendorong kepengurusan sertifikat tanah ini.

"Proses sertifikasi tidak boleh berhenti pada posisi formal manakala ada permohonan saja. Saya harap teman-teman pertanaan harus pro aktif bakan melakukan layanan Sabtu dan Minggu atau pelayanan inisiatif lainnya," ujarnya.

Ferry memuji layanan ketuk pintu yang dilakukan Kantor BTN Selayar. Bahkan Ferry meminta seluruh karyawan kementerian untuk melakukan pengecekan ke tetangganya terdekat apakah tanahnya sudah tersertifikasi atau belum. "Tanya tetangga 10 rumah ke kanan, kiri, depan dan belakang apakah sudah bersertifikat atau belum," katanya.

Bahkan untuk upaya percepatan sertifikasi ini pihaknya sudah mengeluarkan beberapa aturan seperti kemudahan layanan, dan meringkas kepengurusan HGB. Bahkan terakhir pihaknya menunjuk Kepala Kantor BPN daerah menjadi PPAT khusus untuk percepatan kepengurusan sertifikat tersebut.

Ke depan untuk menyediakan tenaga handal di bidang masalah pertanahan, pihaknya akan mengubah kruikulum STPN dari Diploma 4 menjadi Sarjana atau S1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement