Senin 25 Jan 2016 18:10 WIB

Penurunan Harga Gas Industri Tunggu Administrasi Kelar

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pasokan Gas Industri
Foto: Republika
Pasokan Gas Industri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan penurunan harga gas industri. Padahal, tahun lalu sempat dijanjikan penurunan harga gas akan mulai berlaku per 1 Januari 2016. Apalagi, pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid III juga telah mengeluarkan kebijakan penurunan harga gas untuk industri sebesar 1 dolar AS hingga 2 dolar AS per mmbtu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, saat ini pemerintah masih merampungkan proses administrasi peraturan presiden (perpres) terkait penurunan harga gas industri. Itulah mengapa, kata dia, kebijakan ini belum jalan.

"Masih proses administrasi Perpres (penurunan harga gas industri). Mudah-mudahan segera," katanya usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Senin (25/1).

Meski demikian, Wirat memastikan bahwa penurunan harga gas industri tersebut berlaku surut. Artinya jika memang Peraturan Presiden baru terbit pada Februari 2016, maka harga barunya akan tetap berlaku sejak Januari 2016.

‎"Proses administrasi saja. Semua butuh waktu. Dicek kata per kata, administrasi, diundangkan, dan seterusnya itu prosesnya panjang. Tapi berlakunya surut," kata dia.

Jika memang Perpres baru diteken Februari, kata Wirat, maka kelebihan bayar untuk periode Januari akan dikompensasi untuk bulan depan.

"Kalau sudah terbit Perpres nanti Permen menyusul terbit, berlakunya surut mulai 1 Januari. Kan bisa dikompensasi ke bulan depannya (kelebihan bayar). Yang penting ada kepastian ‎buat industri‎," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement