REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menilai untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBN perlu dilaksanakan percepatan pelaksanaan kegiatan atau proyek pada 2016. Utamanya, untuk proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa skala besar.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, proses percepatan dapat dilakukan dengan percepatan proses pengadaan barang dan jasa sebelum tahun anggaran dimulai.''Namun, untuk penandatanganan kontrak baru dilaksanakan setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) selesai,'' katanya, Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12).
Menurut Bambang, pendanaan untuk proses pengadaan tersebut dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan. Dia melanjutkan, dengan memanfaatkan hasil optimalisasi sisa lelang dan optimalisasi swakelola.
Dia menuturkan, proses penerbitan DIPA 2016 merupakan tahap akhir dari seluruh APBN 2016. DIPA 2016 disusun berdasarkan Perpres 137/2015 tentang rincian APBN 2016 seperti diamanatkan oleh UU 14 tahun 2015 tentang APBN 2016.
Bambang melanjutkan, Dipa yang diserahkan untuk kementerian atau lembaga negara pada kesempatan ini berjumlah 22.965 Dipa dengan nilai Rp 784,1 triliun.
Nominal tersebut terdiri atas Dipa kantor pusat berjumlah 2.249 Dipa dengan nilai Rp 523,3 triliun dan dipa untuk satuan kerja yang ada di daerah meliputi kantor vertikal, dekonsentrasi, tugas perbantuan, dan urusan bersama berjumlah 20.716 DIPA dengan nilai Rp 260,8 triliun.