Senin 09 Nov 2015 09:14 WIB

Pembiayaan Rumah Bagi Pekerja Informal Butuh Dukungan Pemda

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika.co.id
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) merancang skema pembiayaan agar pekerja informal mudah mengakses kredit perumahan. 

Salah satu caranya yakni mendorong kalangan tersebut menabung terlebih dahulu. Barulah kemudian mereka dapat mengakses kredit rumah dan jangka waktu yang diberikan sekitar lima sampai sepuluh tahun.

"KPR untuk Pekerja Informal sebenarnya sudah dipraktekan, salah satunya di Palembang," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus dalam pernyataan tertulis, Senin (9/11). 

Menurut Maurin, untuk kredit rumah untuk pekerja informal di Palembang, pelaksanaannya dijamin oleh pemerintah kota untuk mengurangi risiko yang akan dihadapi oleh perbankan. Dukungan Pemda menjadi penting untuk menjamin kesiapan pekerja informal membayar kredit rumah.

Pelaksanaan praktek Kredit Perumahan Rakyat (KPR) serupa juga sudah diterapkan untuk nelayan akan tetapi mengalami kegagalan. Penyebabnya yakni pendapatan nelayan yang tidak bisa diprediksi. Nelayan memiliki masa melaut dan tidak melaut. Meski begitu, pemerintah akan terus berupaya melakukan terobosan dan mengembangkan skema pembiayaan untuk profesi tersebut agar mendapatkan rumah yang layak huni.

Direktur Mortgage and Consumer Lending, PT Bank BTN (Persero) Mansyur S Nasution menegaskan dukungannya mendukung program sejuta tumah rakyat. "Ini memang menjadi tugas utama Bank BTN untuk membantu MBR mendapatkan rumah layak huni," katanya. 

Ia pun berharap semua stakeholder dapat bersinergi dengan baik dalam rangka menyukseskan program sejuta rumah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement