Senin 28 Jul 2025 14:35 WIB

Kemenperin Rombak Aturan TKDN, Sebut tak Hanya untuk Produk AS

Mengapa aturan TKDN harus diubah? Ini penjelasan lengkap dari pemerintah.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok perombakan atau mereformasi aturan terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Foto: Pertamina
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok perombakan atau mereformasi aturan terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok perombakan atau mereformasi aturan terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Perubahan regulasi tersebut tak hanya ditujukan untuk produk Amerika Serikat (AS) saja melainkan secara keseluruhan.

‎"Secara keseluruhan. Tidak tergantung karena AS saja, kan produk lain juga banyak," kata Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani ditemui di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Baca Juga

‎Ia mengatakan saat ini Kemenperin tengah membahas permintaan AS yang ingin pembebasan penerapan TKDN untuk produknya masuk ke pasar domestik. ‎

‎"Kalau kita terpaku hanya satu, AS, diskriminasi namanya," ujar dia.  ‎

Menurut dia, Kemenperin akan membuat TKDN tetap ada, serta reformasi aturan nantinya akan diluncurkan langsung oleh Menteri Perindustrian. ‎

‎"Yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami," katanya.  ‎

Sementara itu, ‎Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan reformasi TKDN merupakan upaya pemerintah dalam deregulasi, yang mana nantinya akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan. ‎

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement