REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Mimimum Kabupaten/Kota(UMK) di Kabupaten Bandung diklaim mengalami penurunan.
“Tahun ini hanya ada empat perusahaan yang mengajukan untuk tidak ikut menerapkan UMK yang telah ditetapkan. Sementara, tahun sebelumnya terdapat sekitar delapan perusahaan yang mengajukan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung, Rukmana, Senin (19/1).
Rukmana mengungkapkan, keempat perusahaan tersebut tidak bisa melaksanakan ketetapan UMK 2015 dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, harus ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, hasil audit akuntan publik, riwayat bisnis selama beberapa tahun kebelakang, serta perencanaan bisnis (bisnis plan) satu tahun kedepan dan beberapa pertimbangan lainnya.
‘’Untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari gubernur terkait penangguhan tersebut, harus menempuh beberapa persyaratan. Seperti yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 231 Tahun 1991 tentang penangguhan pengupahan. Jadi tidak bisa sembarangan,’’ jelasnya.
Walaupun demikian, kata dia, dalam penangguhan tersebut terdapat beberapa kriteria. Seperti penangguhan untuk semua bagian atau hanya bagian tertentu saja dalam perusahaan pemohon.
Namun, apapun bentuknya, Rukmana menuturkan, permohonan penangguhan ini harus berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dan pengusaha, serta sesuai dengan persyaratan lainnya.
‘’Kalau empat perusahaan yang minta penangguhan ini sudah melalui persyaratan yang ditetapkan. Keempatnya bergerak dibidang Tekstil dan Produk Tekstil (TPT),’’ paparnya.