REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Jokowi - Jusuf Kalla nampaknya serius untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak. Salah satu langkah yang akan mereka lakukan yaitu merekrut lebih banyak pegawai khusus di Ditje Pajak.
Meski begitu, Menko Perekonomian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) belum berencana untuk memisahkan Ditjen pajak dari Kementrian Keuangan yang selama ini menanungi mereka. Hal ini dikarenakan akan sulit melakukan kinerja yang maksimal jika mereka dilepas lebih awal.
Menanggapi hal ini, ekonom Dahnuk Anzar Simanjuntak mengatakan perekrutan pegawai baru Ditjen pajak seharusnya bisa diiringi dengan pemisahan Ditjen pajak untuk berdiri sendiri.
Sebab jika Ditjen pajak tidak dilepas sendiri dan masih di bawah Kemenkeu, maka Ditjen pajak akan sulit untuk melakukan langkah-langkah lugas dalam meningkatkan pendapatan pajak serta pengawasan dana tersebut.
"Jika ingin melakukan reformasi di semua bidang termasuk pajak jelas harus dari sekarang dilakukan perubahan oleh pemerintah" ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad (11/1).
Mengenai bagaimana mereka akan berkerja saat terlepas dari Kementerian keuangan, Dahnil menjelaskan bahwa pegawai lama maupun baru bisa sambil jalan melakukan pelatihan yang sesuai dengan kinerja mereka saat berdiri sendiri.
"Lebih cepat lebih banyak pajak yang masuk ke kas negara," ucapnya.
Mengenai perekrutan karyawan, pemerintah bisa saja melakukan mutasi dari kementrian atau lembaga yang 'gemuk' untuk dipindahkan ke Ditjen pajak. Hal ini melihat dari banyak kementrian dan lembaga, mereka pasti mempunyai orang akutansi atau bidang lain yang mengerti mengenai perpajakan.
Solusi tersebut bisa dijadikan opsi jalan agar pemerintah tidak jor-joran dalam menerekrut pegawai negeri sipil yang baru.