Sabtu 03 Jan 2015 06:55 WIB

OJK Dorong Pembayaran Asuransi Korban Air Asia

Air Asia
Foto: AP/Joshua Paul
Air Asia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mendorong perusahaan asuransi untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan prosedur pembayaran klaim kepada korban penumpang pesawat AirAsia QZ8501.

"Tentu saja OJK akan pantau dan harus melakukan komitmennya, saya kira itu sudah pasti, kita dorong segera mungkin," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Jumat (2/1).

Ia menambahkan OJK akan meminta perusahaan asuransi terkait untuk mempermudah proses pencairan klaim nasabah ke para korban AirAsia QZ8501 sesuai dengan prosedur yang dimiliki.

"Pasti dipermudah, kalau perlu dipercepat klaimnya. Ada di masing-masing kontraknya," kata Muliaman.

Perusahaan asal Jerman Allianz Global Corporate & Specialty UK sebelumnya sudah mengkonfirmasi akan menjadi lead reinsurer untuk AirAsia untuk pesawat dan asuransi pertanggungan 162 orang yang berada di dalamnya.

"Kami bersiap mendukung klien kami (AirAsia) sepenuhnya dan secepat yang dimungkinkan, bekerja dengan para broker asuransi dan para coreinsurer kami," kata Allianz dalam pernyataannya, Senin (29/12).

Pada Jumat Basarnas menambah sektor pencarian seluas 13.500 mil dimana 1.575 mil merupakan daerah prioritas karena dilokasi tersebut hari ini ditemukan korban yang sudah mencapai 30 jenazah.

Khusus sektor tambahan hari ini ditugaskan tiga kapal yang berkemampuan deteksi bawah air yaitu kapal KM Baruna Jaya, KM Geo Survey RSS Persistence milik Singapura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement