REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara terbuka, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menyatakan bersalah dalam hal impor beras Vietnam pada Februari lalu.
"Kalau yang salah dalam persoalan ini, biar salahkan Kementerian Perdagangan," kata Lutfi, Selasa (11/3), ditemui saat pembukaan acara Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2014 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta. Namun Lutfi memberikan beberapa catatan atas kesalahan tersebut.
Lutfi mengatakan, berdasarkan surat yang dilayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kementerian Perdagangan, ada beberapa masalah yang harus dibereskan. Pertama harus membereskan mengenai kode HS beras (HS code). Seperti diketahui, kode HS untuk beras umum premium dan medium, dengan beras khusus premium masih sama. Peraturan ini ditetapkan pada 2012 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam perihal pemisahan HS baru bisa dilakukan dalam jangka waktu lima tahun sekali. Kemudian ketika dibuat harus pula dibentuk komitenya. Sehingga tidak bisa secara tiba-tiba memisahkan kode HS begitu saja. Namun hal ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Kemendag akan mengajukan sistem tersebut berdasarkan saran yang diberikan BPK untuk membenahinya.
Kemudian permasalahan kedua terletak pada surveyor. Pemerintah diharapkan bisa membayar sendiri surveyor agar tidak terjadi kerancuan. Dalam hal ini berkaitan pula dengan Peraturan Menteri Perdagangan sehingga harus dilakukan perbaikan. Tetapi untuk menjaga surveyor independen ini Kemendag tentu harus mengajukan dananya pada Kementerian Keuangan. Harus ada APBN dalam hal ini. Sehingga tidak bisa diputuskan sepihak oleh Kemendag.
Permasalahan lain yang disarankan BPK berkaitan dengan peraturan impor. Ada baiknya Kemendag lebih memperketat, baik jumlah atau peraturan yang berkaitan dengan impor. "Ini yang akan saya bereskan dalam kesempatan pertama," kata Lutfi. Persoalan memperketat importir segera rampung dalam minggu ini. Dalam persoalan importir Kemendag tidak merasa perlu berkoordinasi dengan kementerian lain. Sehingga dalam dua permasalahan lain masih perlu adanya pembicaraan dengan pihak terkait.