REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menandatangai kerja sama Bilateral Currency Swap Agreement (BCSA) dengan Bank of Korea. Kerja sama ditandatangani pada Sabtu (12/10) oleh para menkeu dan gubernur bank sentral.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah mengatakan, kedua bank sentral membentuk kerja sama KRW/IDR swap arrangement senilai KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun (ekivalen USD 10 miliar).
"Fasilitas tersebut akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak," ujar Difi, Ahad (13/10).
BCSA merupakan fasilitas bantuan keuangan jangka pendek dalam bentuk penukaran mata uang asing (foreign exchange swap). BCSA ini bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi kedua negara.
Difi mengatakan, Indonesia dan Korea sepakat, kerja sama ini akan berkontribusi secara positif kepada stabilisasi pasar keuangan regional. Serta memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral untuk menghadapi ketidakpastian global.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa masih enggan bicara banyak terkait BCSA antara Indonesia dan Korea Selatan. Hatta menyebut pertemuan tidak membahas BCSA secara spesifik.
"Tadi kita belum bicara itu. Pembicaraan itu nanti, kan belum ada bilateral. Kan nanti pembicaraan akan dilakukan dengan presiden. Kita belum sampai bilateral," ujar Hatta.