REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan yang mengalami defisit 4,4 persen terhadap PDB per triwulan II 2013. Salah satu kebijakan yang akan diambil adalah menetapkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) yang berasal dari barang impor seperti mobil dan barang bermerek. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang sedang disusun.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan selain mobil dan barang bermerek seperti tas, telepon pintar (smart phone) juga akan dikenakan PPn BM.
"Itu impornya besar dan dia (smart phone) tidak kena bea masuk. Wajar saja kita akan kenakan PPn BM untuk mengurangi impor. Bea masuk tidak kena, PPn BM apalagi," ujar Bambang kepada wartawan saat ditemui seusai mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (28/8).
Menurut Bambang, smart phone selama ini tidak terkena bea masuk mengingat adanya konsesus global. Sedangkan PPn BM yang akan dikenakan dapat berjalan mengingat hal itu adalah pajak lokal di Tanah Air.
Meskipun begitu, Bambang belum dapat mengungkapkan besaran pajak dan rentang harga smart phone yang akan dipajaki. Sebagai gambaran, untuk mobil mewah seperti Bentley, PPn BM selama ini dipatok 75 persen. Dengan adanya revisi PP, besarannya akan meningkat menjadi 125 sampai 150 persen.