REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan pemerintah terus memperketat aturan penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Semua penyalur diwajibkan terdaftar dalam aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya.
“Sekarang sudah kami buatkan aturannya. Pertama, setiap kios yang menjual beras SPHP harus menandatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar aturan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Kedua, apabila melanggar, siap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizal di Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025).
Aturan tersebut, lanjut Rizal, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pangan, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal berupa denda Rp 2 miliar atau pidana penjara selama empat tahun. Langkah ini diambil sebagai shock therapy bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rizal menjelaskan, pengetatan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu mekanismenya adalah pembatasan jumlah pengadaan di setiap outlet maksimal dua ton dalam satu kali transaksi.
“Kalau dua ton itu sudah hampir habis, misalnya tinggal 10 persen atau 5 persen, baru boleh memesan lagi. Tapi kalau masih separuh atau lebih, belum boleh pesan ulang,” jelasnya.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan agar beras SPHP benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan secara adil dan tepat sasaran. “Langkah ini diharapkan mampu menekan laju inflasi pangan, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan global,” ujar Arief.
Sejak penyaluran dimulai pada 12 Juli 2025, realisasi penyaluran beras SPHP telah mencapai 214.025 kilogram. Penyaluran akan terus dipercepat, terutama di wilayah barometer inflasi dan non sentra produksi.
Dikutip dari informasi resmi NFA, Badan Pangan Nasional bersama Perum Bulog menyalurkan beras melalui mitra pedagang di pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet binaan pemerintah daerah, dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Demi menjamin efektivitas dan akuntabilitas program, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan Polri, serta pemerintah daerah.
Harga beras SPHP tetap dijaga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan zonasi:
- Zona 1: Rp 12.500/kg
- Zona 2: Rp 13.100/kg
- Zona 3: Rp 13.500/kg.