Ahad 08 Dec 2024 07:27 WIB

Penerapan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 

PPN 12 persen yang selektof diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah tas mewah sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK, di Jakarta, Kamis (5/12/2024). PPN 12 persen akan diterapkan selektif, termasuk pada barang mewah.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah tas mewah sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK, di Jakarta, Kamis (5/12/2024). PPN 12 persen akan diterapkan selektif, termasuk pada barang mewah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan ini akan difokuskan pada sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), seperti sektor properti, otomotif, dan padat karya, guna mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi di kuartal keempat 2024 dan tahun 2025 mendatang.

“Fungsi insentif fiskal ini memang untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Kami memilih sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap PDB untuk terus didorong, bukan semata-mata merespons, tetapi lebih untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, terutama di kuartal keempat yang merupakan periode yang lebih rendah secara siklus,” jelas Susiwijono di Kantornya, Jumat kemarin.

Baca Juga

Penerapan PPN untuk barang mewah juga akan mencakup pengecualian terhadap barang-barang tertentu, yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) seperti yang tercantum dalam PP 49 Tahun 2022. Kebijakan pengecualian yang lebih selektif akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan arahan Presiden.

Pemerintah berharap, dengan penerapan PPN 12 persen yang selektif pada barang mewah, dapat memperkuat perekonomian Indonesia dan meningkatkan penerimaan pajak guna memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengungkapkan, sejumlah komponen tertentu akan dikecualikan dari penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai diberlakukan pada Januari 2025. Komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN antara lain bahan makanan, sektor UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta kebutuhan dasar seperti listrik dan air bersih.

"Komponen-komponen yang akan dikenakan PPN 12 persen dan 11 persen nantinya akan diumumkan oleh pemerintah. Kita akan lihat lebih lanjut pada 1 Januari 2025," ungkap Dasco Jumat kemarin.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai target penerimaan pajak terus dilakukan antara pihaknya dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk mengenai pengecualian terhadap beberapa komponen yang akan dikenakan tarif 11 persen.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement