Rabu 08 Jan 2025 16:45 WIB

ASDP: Layanan Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen

Pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari PPN, (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari PPN, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari PPN, meskipun sempat muncul wacana kenaikan PPN hingga 12 persen. Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menyampaikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan, menjadi langkah penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.

Shelvy memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum. Shelvy menilai hal ini sejalan dengan komitmen ASDP dalam menekan biaya logistik sebagai fondasi penting dalam mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

"Kami ingin memastikan tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Shelvy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

 

Shelvy menjelaskan pembebasan PPN tersebut merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Shelvy menyampaikan regulasi ini menegaskan jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan sebagai bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional.

 

Dampak pembebasan PPN, lanjut Shelvy, sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional. Transportasi laut yang efisien dapat membantu menjaga stabilitas harga barang, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok. 

 

"Kami percaya pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, sehingga dapat menekan harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil," sambung Shelvy.

 

Selain itu, ucap Shelvy, pembebasan PPN turut memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antarwilayah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi.

 

"Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut yang menjadi andalan dalam mobilitas dan perdagangan," ucap Shelvy. 

 

Meski bebas dari PPN, lanjut Shelvy, perusahaan tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut. Shelvy memastikan seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara.

 

Hingga saat ini, ucap Shelvy, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia dengan lebih dari 200 kapal. Sebagian besar lintasan yang dikelola ASDP, sekitar 66 persen adalah lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.

 

"Dengan kebijakan pembebasan PPN yang tetap berlaku, ASDP optimistis dapat terus berkontribusi dalam menekan biaya logistik dan meningkatkan akses transportasi laut di seluruh Indonesia," kata Shelvy. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement