Rabu 10 Nov 2010 05:44 WIB

PKB Minta IPO Krakatau Steel Ditunda

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rencana PT Krakatau Steel (KS) melakukan pelaksanaan initial public offering (IPO) dengan melepas 3,115 miliar sahamnya atau setara dengan 20% dari total saham mendapat tanggapan serius dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua DPP PKB dan sekaligus Sekretaris FPKB DPR RI M. Hanif Dhakiri secara tegas meminta agar pelaksanaan IPO KS yang rencananya akan mulai mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2010 nanti untuk ditunda.

Hal ini sebelumnya pada 29 Oktober 2010 telah memperoleh Pernyataan efektif dan pada tanggal 2-4 November 2010 juga telah dilakukan Masa Penawaran, lalu Penjatahan pada 8 November 2010 serta Distribusi pada 9 November 2010.

Menurut catatan Hanif, ada dua hal pokok yang menjadi pertimbangan dalam penundaan listing ini. Pertama, berkaitan dengan keputusan harga per lembar saham sebesar Rp 850, yang akhirnya berkembang menjadi polemik di masyarakat akan terjadinya praktek manipulasi pasar atau insider trading dalam proses IPO KS tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi KS untuk dievaluasi lagi.

Mengingat bahwa KS merupakan salah satu BUMN strategis yang dimiliki Indonesia saat ini, maka PKB meminta agar perhitungan penentuan harga saham KS sebesar Rp 850 per lembar saham harus ditinjau ulang, termasuk dalam hal ini juga kebenaran penjelasan resmi dari perusahaan penjamin (underwriter) tentang hasil bookbuilding.

Untuk alasan yang lebih masuk akal, yaitu melindungi BUMN Strategis kita di sektor baja yang tidak semua Negara didunia memiliki perusahaan sejenis, maka PKB memandang ancaman dikenakannya denda jika listing IPO KS di BEI ini ditunda atau dibatalkan bisa dikesampingkan dahulu.

Sedangkan yang kedua yang menjadi perhatian PKB adalah mengenai masalah pengalokasian saham KS yang dinilai sangat tidak transparan dan sampai mengarah pada tudingan adanya kapling-kapling atau pembagian jatah saham ke kelompok tertentu harus dituntaskan dahulu kebenarannya. Pemerintah telah memutuskan untuk menjual saham PT Krakatau Steel Rp2,6 triliun.

Lembaga penjamin (underwriter) yang terdiri dari PT. Bahana Securities, PT. Mandiri Sekuritas, dan PT. Danareksa Sekuritas telah memutuskan 65 persen saham itu dijual kepada investor dalam negeri dan 20 persen dari jatah investor dalam negeri itu dijual ke ritel dan 80 persen merupakan investor institusi. Sedangkan 35 persen saham itu akan dijual kepada investor asing.

PKB menilai bahwa untuk memenuhi kebutuhan biaya dana IPO KS hanya Rp 2,6 triliun itu, sebaiknya saham tersebut dijual saja kepada investor dalam negeri semua. Hal ini penting mnurut Hanif, terutama untuk melindungi BUMN stategis kita dari penguasaan oleh pihak asing, sebagaimana nasib beberapa BUMN kita yang pernah melakukan IPO sebelumnya. Jadi porsi kepemilikan pemerintah atas saham KS tetap mayoritas sebesar 80 persen dan sisanya sebesar 20 persen meluli IPO ini dimiliki oleh para investor dalam negeri.

Dalam beberapa hal, PKB juga sependapat dengan beberapa pemikiran yang mengarah pada alternatif lain untuk pembiayaan KS selain melalui mekanisme IPO seperti mendorong KS agar menerbitkan surat utang atau obligasi dan juga bisa mencoba mencari pinjaman keperbankan.

Dengan kesadaran masyarakat yang sudah tinggi, maka kebutuhan tambahan modal KS dalam pengembangan usaha sebesar Rp.2,6 triliun melaui obligasi pasti akan tercukupi. Atau jika melalui skema pinjaman ke perbankan nasional kita juga sangat mungkin terealisasi, mengingat kondisi perbankan nasional yang sangat kuat dengan dilihat dari indikator sumber pembiayaan kredit melalui penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) menurut sumber dari Bank Indonesia sampai pekan ketiga Oktober 2010 telah mencapai Rp2.139,48 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement