REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan perusahaan otobus (PO) yang tidak masuk terminal. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” ujar Aan.
Aan menyampaikan hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Menurut Aan, kewajiban masuk terminal bagi setiap bus dilakukan untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan laik jalan, pengemudi dalam kondisi sehat, dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik.
“Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi. Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan,” sambung Aan.
Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, kata Aan, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerja melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check.
Aan menambahkan, hal itu termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, serta pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi.
Di samping mewajibkan bus masuk terminal, Aan juga menegaskan akan melakukan audit menyeluruh kepada setiap operator terkait pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana tertuang dalam PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Terdapat 10 elemen dalam aturan tersebut, di antaranya komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja.
Hal ini dilakukan, lanjut Aan, demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang kerap menimbulkan banyak korban. Aan mengatakan Ditlantas, Dinas Perhubungan, dan operator jalan juga terus berkoordinasi untuk meningkatkan penanganan titik-titik rawan kecelakaan.
“Kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan otobus, maupun masyarakat,” kata Aan.