Ahad 04 Oct 2026 12:41 WIB

Pasal Reshuffle Kabinet Berdampak pada Pasar Modal, IHSG Melemah ke Level 6.036

BEI berlakukan sejumlah kebijakan baru, termasuk perubahan batas harga minimum saham.

Layar digital menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona hijau pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG naik 0,80 persen atau 49,762 poin ke level 6.236,126, sekaligus menutup perdagangan akhir Juli di zona hijau.
Foto: Republika/Prayogi
Layar digital menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona hijau pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG naik 0,80 persen atau 49,762 poin ke level 6.236,126, sekaligus menutup perdagangan akhir Juli di zona hijau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pasar modal mengalami gejolak, di tengah keputusan Presiden RI Prabowo Subianto merombak secara besar-besaran kabinetnya pada pekan ini. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami pelemahan lebih dari 3 persen pada periode 28 September—2 Oktober 2026. 

“Aktivitas pasar saham BEI (Bursa Efek Indonesia) menunjukkan pergerakan yang beragam selama sepekan terakhir, pada periode 28 September—2 Oktober 2026,” tulis PT BEI dalam keterangan resmi, dikutip Ahad (4/10/2026). 

Baca Juga

Tercatat, rata-rata volume transaksi harian saham meningkat 72,51 persen menjadi 50,37 miliar saham dari 29,20 miliar saham pada pekan sebelumnya. Lalu, rata-rata nilai transaksi harian saham meningkat 5,40 persen menjadi Rp 12,63 triliun dari Rp 11,98 triliun. 

Sementara itu, rata-rata frekuensi transaksi harian mengalami perubahan 7,54 persen menjadi 1,68 juta kali transaksi dari 1,82 juta kali transaksi pada pekan sebelumnya. Dari sisi kapitalisasi pasar, tercatat perubahan 2,55 persen menjadi Rp 10.627 triliun dari Rp 10.905 triliun pada pekan sebelumnya. 

“IHSG ditutup pada level 6.036,888, berubah 3,28 persen dibandingkan posisi penutupan pekan sebelumnya sebesar 6.241,892,” terangnya. 

Adapun investor asing pada akhir pekan ini mencatatkan nilai jual bersih Rp 1,27 triliun. Dan sepanjang tahun 2026, investor asing mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp 82,55 triliun. 

BEI menyampaikan, pada sepanjang pekan ini menghadirkan sejumlah mekanisme baru dalam perdagangan pasar modal. Diantaranya mencakup penyesuaian batas harga dan Auto Rejection (AR), penyempurnaan kriteria Papan Pemantauan Khusus, serta penerapan Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS). 

BEI menyesuaikan ketentuan batas harga minimum efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra) dari sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 1, yang mulai berlaku pada Senin (28/9/2026). Penyesuaian tersebut diikuti perubahan batas AR, termasuk untuk saham dengan rentang harga Rp 1–Rp 10 yang memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar Rp 1, sementara untuk saham di atas Rp 10 tetap berlaku ARB asimetris 15 persen hingga 31 Desember 2026. 

Sebagai dampak dari penyesuaian batas harga minimum, BEI juga menyesuaikan ketentuan AR untuk perdagangan Unit Penyertaan Dinfra. Untuk Dinfra dengan harga Rp 1 sampai dengan Rp 10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1, sedangkan untuk harga di atas Rp 10, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen. Perubahan itu memungkinkan saham dengan harga Rp 50 diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas, dengan tujuan meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, dan fleksibilitas pelaku pasar dalam mengelola portofolio. 

Pada hari yang sama, Senin (28/9/2026), BEI juga memberlakukan pembaruan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan I-X dan II-X sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas price discovery sekaligus memperkuat perlindungan investor. Penyempurnaan tersebut mencakup penghapusan sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan. 

Sementara kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan, seperti laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, tetap dipertahankan. Selain itu, BEI menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui penerapan non-cancellation period dalam full call auction untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga agar lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar. 

Selain pembaharuan ketentuan perdagangan tersebut, BEI juga mulai menerapkan mekanisme baru melalui transaksi IDSS pada Kamis (1/10/2026). Pada tahap awal, transaksi dapat dilakukan melalui dua Anggota Bursa yang telah memiliki lisensi short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. IDSS mewajibkan posisi short selling diselesaikan pada Hari Bursa yang sama sebelum berakhirnya waktu perdagangan, dan saat ini terdapat lima saham yang dapat ditransaksikan yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. 

Penerapan dilakukan secara bertahap dengan batas kuota transaksi bagi Anggota Bursa berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian satu bulan sebelumnya, serta persyaratan jaminan awal minimal Rp 50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi. Hingga 31 Desember 2026, fasilitas short selling dapat diakses investor individu domestik, sebelum dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan kondisi pasar. 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi