REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meningkatnya penggunaan kendaraan elektrifikasi di Indonesia membuat pengguna kendaraan emisi nol perlu mengetahui tata krama dalam menggunakan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Edukasi ini dinilai krusial seiring dengan makin bertambahnya stasiun pengisian daya di berbagai wilayah.
Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) Arwani Hidayat mengatakan bahwa edukasi tata krama harus didukung oleh kebijakan dan penegakan regulasi yang tegas dari pihak penyedia layanan demi melindungi hak seluruh pengguna.
"Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam keterangan resminya, Ahad (4/10/2026).
Menurut dia, pihaknya telah menerbitkan panduan etika bagi penggunaan SPKLU. Dalam panduan tersebut terdapat poin penting seperti toleransi, komunikasi, dan efisiensi bersama.
Panduan tersebut membagi tata cara penggunaan SPKLU dalam tiga tahapan, mulai dari antrean hingga kendaraan selesai mengisi daya.
Sebelum melakukan pengisian, pengguna disarankan memantau ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan seperti PLN Mobile. Jika tersedia sistem antrean, pengguna perlu memindai kode batang atau QR code untuk memperoleh nomor urut digital.
Apabila sistem antrean belum tersedia, urutan berlaku berdasarkan kendaraan yang lebih dulu tiba di area tunggu. Pengguna juga tidak diperbolehkan menjadikan tempat pengisian daya (charging bay) sebagai tempat parkir jika tidak sedang mengisi daya.
Saat melakukan pengisian, kendaraan harus diparkir tepat di dalam garis marka dan tidak menghalangi akses pengguna lain. Pengguna yang meninggalkan kendaraan disarankan untuk mencantumkan nomor telepon di dasbor agar mudah dihubungi jika terjadi kendala.