REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pemeriksaan keselamatan kapal penumpang dan kapal roll on-roll off (Ro-Ro) di sejumlah pelabuhan. Pemeriksaan difokuskan pada kesiapan kapal dan awak menghadapi kebakaran serta kondisi darurat lainnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjalankan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) pada 23-30 September 2026. Pemeriksaan menyasar delapan pelabuhan, yakni Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Banten, Tanjung Perak, Ternate, Semarang, dan Tanjung Wangi.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada kapal penumpang dan Ro-Ro karena risiko kebakaran dapat berdampak langsung terhadap keselamatan penumpang. Menurut dia, pemeriksaan juga harus menggambarkan kesiapan kapal dan awak ketika menghadapi keadaan darurat.
“Pelaksanaan CIC menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kapal penumpang dan Ro-Ro, khususnya dalam menghadapi risiko kebakaran yang dapat berdampak langsung terhadap keselamatan jiwa,” ujar Samsuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pemeriksaan tidak hanya menyasar kelengkapan administrasi kapal. Kondisi teknis, fungsi peralatan keselamatan, kesiapan awak, serta kemampuan kapal menghadapi situasi darurat turut diperiksa sebelum kapal berlayar.
“Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen kapal lengkap, tetapi juga harus melihat kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menghadapi keadaan darurat,” ucap Samsuddin.
Pemeriksaan melibatkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, serta surveyor dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI). Ruang lingkupnya meliputi verifikasi dokumen dan sertifikat kapal, sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran, ruang mesin, penataan dan pengikatan kendaraan, serta pengelolaan barang berbahaya.
Kesiapsiagaan awak kapal dan pelaksanaan latihan kebakaran atau fire drill juga menjadi bagian pemeriksaan. Awak kapal diperiksa pemahamannya mengenai pembagian tugas ketika menghadapi keadaan darurat, termasuk penanganan kebakaran dan evakuasi penumpang.
“Yang kami lihat bukan hanya apakah peralatan keselamatan tersedia, tetapi apakah peralatan tersebut berfungsi dan awak kapal memahami cara menggunakannya. Fire drill juga harus menjadi latihan yang benar-benar membangun kesiapsiagaan,” sambung Samsuddin.
Selain pemeriksaan teknis, tim pendampingan CIC melakukan audit keselamatan pelayaran terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan, High Speed Craft (HSC) penumpang, perusahaan pelayaran kapal penumpang, serta kapal tradisional yang mengangkut penumpang. Tim juga memverifikasi kelengkapan dan keabsahan sertifikat serta dokumen kapal.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kapal yang beroperasi di berbagai wilayah. Di antaranya KMP Kumala milik PT Dharma Lautan Utama di Pelabuhan Merak, Banten, serta KMP Dharma Kencana VII milik perusahaan yang sama di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pemeriksaan juga menyasar KMP Kirana dan KMP Dharma Rucitra VI milik PT Dharma Lautan Utama di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pemeriksaan dilakukan terhadap KMP Trisila Bhakti II milik PT Trisila Laut, KMP Jambo VI milik PT Duta Bahari Menara Line, serta KMP Reny II milik PT Jembatan Nusantara.
“Pelaksanaan pemeriksaan di berbagai lokasi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap kapal dengan karakteristik operasional dan lintasan yang beragam, termasuk kapal penyeberangan dengan waktu tempuh relatif singkat,” lanjut Samsuddin.
Kemenhub memastikan temuan yang berpotensi memengaruhi keselamatan harus ditindaklanjuti berdasarkan tingkat risikonya. Perbaikan juga harus diverifikasi sebelum kapal dapat kembali melanjutkan pelayaran.
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) akan ditunda apabila masih terdapat temuan yang belum diperbaiki. SPB baru dapat diterbitkan setelah perbaikan diverifikasi dan kapal dinyatakan memenuhi standar keselamatan.
Kemenhub menegaskan CIC merupakan salah satu instrumen pengawasan dan bukan pemeriksaan yang berdiri sendiri. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran terpenuhi.
“Prinsipnya, jangan sampai ada risiko yang sudah diketahui tetapi dibiarkan,” kata Samsuddin.