REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi segera menetapkan target kerja, tenggat waktu, dan mekanisme koordinasi lintas kementerian. Langkah tersebut diperlukan agar pembentukan kementerian baru ini mampu mempercepat agenda transisi energi dan hilirisasi yang selama ini menghadapi hambatan regulasi maupun persoalan teknis.
Direktur INDEF Green Transition Initiative Imaduddin Abdullah menilai pembentukan kementerian koordinator mencerminkan komitmen politik pemerintah untuk mempercepat transisi energi, hilirisasi, dan industrialisasi hijau. Namun, komitmen tersebut perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret melalui penyelarasan kebijakan antarinstansi, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi program.
“Terbentuknya kementerian koordinator ini menjadi salah satu peluang untuk Indonesia semakin maju di bidang transisi energi dan hilirisasi,” ujar Imaduddin di Jakarta, dikutip Ahad (4/10/2026).
Menurut dia, salah satu agenda yang perlu mendapat perhatian ialah program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp). Pengembangannya membutuhkan penyelarasan kebijakan industri, perencanaan energi, tata ruang, infrastruktur, dan investasi agar target nasional dapat terealisasi.
Imaduddin menjelaskan, koordinasi kelembagaan yang baik dapat menghubungkan pengembangan PLTS dengan kawasan industri sebagai pusat permintaan energi bersih. Berdasarkan kajian INDEF Green Transition Initiative (GTI) dan Systemiq, delapan kawasan industri prioritas berpotensi menyerap listrik bersih sebesar 24–31 terawatt-hour (TWh) per tahun.
Potensi tersebut setara dengan kapasitas PLTS sekitar 8–13 GW atau 8–13 persen dari target nasional 100 GWp. Namun, realisasinya bergantung pada penyelesaian hambatan birokrasi serta kesiapan jaringan listrik, lahan, dan pembiayaan.
INDEF GTI mendorong kementerian baru segera menyusun agenda percepatan lintas kementerian dengan target dan tenggat yang jelas. Prioritasnya mencakup pembukaan hambatan pengadaan listrik energi terbarukan, kepastian akses jaringan, kesiapan lahan, serta penyusunan skema investasi dan pembiayaan.
Mekanisme eskalasi untuk menyelesaikan proyek strategis yang tertahan akibat tumpang tindih regulasi maupun kewenangan juga perlu dirumuskan. Imaduddin menilai penyederhanaan birokrasi dapat memperluas potensi pengembangan energi terbarukan melalui konsep Kawasan Energi Terbarukan atau Renewable Energy Zones (REZs).
“Kementerian koordinator baru bisa memperluas potensi ini dengan penyederhanaan birokrasi melalui konsep Kawasan Energi Terbarukan/Renewable Energy Zones (REZs),” ujarnya.
Selain transisi energi, Imaduddin menyoroti perlunya pembenahan strategi hilirisasi agar investasi yang telah ditanamkan mampu menghasilkan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional. Keberhasilan hilirisasi bergantung pada keputusan berbagai kementerian yang saling mendukung, mulai dari perizinan investasi, pasokan bahan baku, pembangunan pabrik, ketersediaan energi, hingga akses pasar.
Menurut dia, keterlambatan pada salah satu mata rantai dapat menghambat manfaat hilirisasi. Persoalan tersebut terlihat pada pengembangan industri mineral kritis yang masih menghadapi kendala perizinan, kebutuhan infrastruktur energi, dan risiko pasokan bahan baku.
Di sisi lain, sejumlah tahap pengolahan justru mengalami kelebihan kapasitas. Kondisi ini mencerminkan ketidaksesuaian antara kapasitas produksi, ketersediaan bahan baku, dan kebutuhan pasar yang perlu diselesaikan melalui koordinasi kebijakan secara menyeluruh.
Kesiapan teknologi dan tenaga kerja juga menjadi tantangan bagi industri pengolahan untuk menghasilkan nilai tambah di dalam negeri. Imaduddin mengingatkan, investasi yang telah ditanamkan belum sepenuhnya menghasilkan kapasitas produksi, penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, dan keterkaitan antarsektor sesuai harapan.
“Investasi sudah ditanamkan, tetapi kapasitas produksi, penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja belum mencapai harapan. Hilirisasi membutuhkan dukungan lintas kementerian yang terarah, dari perizinan, energi dan akses pasar. Ketika satu mata rantai tertinggal, manfaatnya pun tidak optimal. Oleh sebab itu, peran kementerian koordinator sebagai orkestrator kebijakan menjadi penting,” ujar Imaduddin.