REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tertanggal 17 November 2025 yang menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Kementan.
Baca: Menggugat Tempo: Upaya Kementan Jaga Kemerdekaan Pers yang Profesional
“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui langsung oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kami harus mencari keadilan?” kata Chandra, Senin (17/11/2025).
Menurut Chandra, putusan tersebut tidak mempertimbangkan kerusakan reputasi petani bangsa yang sedang dihantam narasi dan infografis 'beras busuk' yang disebarkan secara masif. Dampaknya, kata dia, petani kecil di pelosok negeri menjadi korban stigmatisasi kualitas gabah dan berasnya buruk.
“Kalau institusi negara yang diberi mandat konstitusional menjaga pangan nasional saja diperhadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?” kata Chandra.
Kementan melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan di pengadilan lain yang dianggap berwenang atau upaya hukum yang dibenarkan oleh perundang-undangan, demi memastikan suara 160 juta petani tetap didengar.
“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak dalam membela pribadi Mentan Amran. Petani Indonesia tidak boleh terus dikalahkan distigmatisasi negatif atas hasil kerja keras dan peluh keringatnya. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” kata Chandra.