REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penagihan pajak tidak hanya menyasar 200 wajib pajak besar, tetapi juga ribuan penunggak pajak lainnya di seluruh Indonesia. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan jumlah penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan, bukan hanya 200 wajib pajak besar yang tengah menjadi sorotan publik.
“Ini bukan hanya 200 penunggak pajak. Jumlahnya banyak, ribuan. Tapi sebagian dikerjakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebagian lainnya menjadi perhatian kantor pusat. Sebab tugas penagihan dilakukan teman-teman di KPP melalui juru sita pajak. Nah, 200 wajib pajak besar ini menjadi concern karena nilainya besar dan kasusnya melibatkan banyak pihak,” ujar Yon dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Menurut dia, daftar 200 penunggak pajak yang sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan kasus dengan nilai tinggi dan kompleksitas besar, sehingga memerlukan koordinasi lintas unit dan waktu penyelesaian yang lebih panjang.
Yon menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru tercatat ketika Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum selesai.
Ia menambahkan, sebagian penunggak pajak memiliki kasus yang berlangsung lama karena sejumlah faktor, termasuk proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah pailit, serta nilai piutang yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
“Sebagian ada yang lama bukan berarti didiamkan. Ada yang wajib pajaknya sudah pailit, ada juga yang kasusnya kompleks, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut,” kata Yon.