REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Ini mengingat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan mulai menggunakan sistem tersebut.
"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jabar, Jumat (10/10/2025).
Yon menjelaskan proses aktivasi akun Coretax tergolong sederhana dan bisa dilakukan mandiri oleh wajib pajak.
Untuk bisa melaporkan atau mengisi SPT tahunan nantinya, setiap wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktifkan akun mereka di sistem baru tersebut.
"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivitas akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," terangnya.
Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kendala teknis saat masa pelaporan SPT dimulai tahun depan.