Sabtu 11 Oct 2025 11:45 WIB

SPT 2025 Gunakan Coretax, Kemenkeu Minta Wajib Pajak Aktifkan Akun Lebih Awal

Sistem baru diharapkan mempermudah pelaporan pajak dan kurangi kendala teknis.

Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Ini mengingat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan mulai menggunakan sistem tersebut.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jabar, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga

Yon menjelaskan proses aktivasi akun Coretax tergolong sederhana dan bisa dilakukan mandiri oleh wajib pajak.

Untuk bisa melaporkan atau mengisi SPT tahunan nantinya, setiap wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktifkan akun mereka di sistem baru tersebut.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivitas akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," terangnya.

Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kendala teknis saat masa pelaporan SPT dimulai tahun depan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement