REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan kesiapan membekukan izin edar pelaku usaha yang memalsukan kelas mutu beras melalui pelabelan yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini ditempuh untuk melindungi konsumen serta memperkuat pengendalian harga di tengah temuan beras tanpa label dan dugaan kecurangan kelas mutu di sejumlah titik pengawasan.
Bapanas menilai akurasi label kemasan menjadi kunci kontrol pasar. Informasi wajib seperti nama produk, berat bersih, identitas produsen, kelas mutu, kode produksi, nomor pendaftaran, hingga Harga Eceran Tertinggi (HET) harus tercantum jelas sesuai Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023. Uji laboratorium menjadi dasar verifikasi kelas premium dan medium yang berpengaruh langsung terhadap harga jual.
“Di dalam peraturan badan tentang label sudah disebutkan, dia harus menyebutkan nama produknya, dia harus menyebutkan berat bersihnya… dan HET-nya,” ujar Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, dikutip Jumat (21/11/2025).
Bapanas menekankan diferensiasi mutu ditentukan oleh komposisi dan hasil pengujian resmi. Produsen yang menjual beras medium namun dilabeli premium berisiko menciptakan distorsi harga serta merugikan masyarakat. Hasil analisis laboratorium menjadi alat pembuktian untuk menentukan langkah penindakan terhadap pelaku usaha.
Konsekuensi paling tegas dari pelanggaran tersebut ialah rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin edar. Mekanisme ini dijalankan ketika ditemukan ketidaksesuaian label dengan mutu aktual berdasarkan sampel uji. Penertiban serupa juga mencakup beras khusus yang tidak diatur HET-nya, namun klaim pada kemasan tetap wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan negara.
Pada bagian lain, pemerintah pusat menyinergikan langkah dengan daerah untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Peningkatan pemahaman terhadap regulasi HET, standar mutu, dan PBUMKU menjadi agenda utama guna memastikan mekanisme pengendalian dijalankan secara konsisten. Penguatan kapasitas pengawas daerah dibutuhkan agar penegakan aturan dapat berjalan efektif.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat ikut memperluas pengawasan terhadap beras lokal yang mendominasi pasar wilayah tersebut. Beras lokal masuk kategori beras khusus sehingga tidak diatur HET-nya, namun tetap wajib menyertakan label lengkap. Kondisi ini memunculkan kebutuhan harmonisasi data varietas lokal yang akan dipakai sebagai acuan dalam pengawasan komoditas berbasis kearifan lokal tersebut.
Produksi beras di Sumatra Barat saat ini tercatat surplus. Ketersediaan yang melimpah menjadikan pengawasan mutu dan label semakin penting agar distribusi tetap stabil serta tidak menimbulkan ketimpangan harga antardaerah. Pemerintah berharap penegakan regulasi dapat memperkuat disiplin pelaku usaha dan menjaga kepercayaan konsumen di pasar beras nasional.