Sabtu 11 Oct 2025 10:57 WIB

Ada Pengetatan, KKP: Indonesia Masih Bisa Ekspor Udang ke AS

AS berlakukan pengetatan impor udang asal Indonesia.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Hasanul Rizqa
Pekerja menyortir udang vaname (Litopenaeus vannamei) saat panen di tambak Desa Suak Geudubang, Aceh Barat, Aceh (ilustrasi)
Foto: Antara /Syifa Yulinnas
Pekerja menyortir udang vaname (Litopenaeus vannamei) saat panen di tambak Desa Suak Geudubang, Aceh Barat, Aceh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan aturan pengetatan impor udang asal RI melalui import alert (IA) 99-51 dan IA 99-52. Bagaimanapun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, Indonesia masih bisa melakukan ekspor udang ke Negeri Paman Sam serta mempertahankan pasar di sana.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini mengatakan, IA 99-51 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) hanya berlaku untuk PT BMS Cikande yang beralamat di Serang, Banten. Itu pun bersifat Red List.

Baca Juga

"Artinya, penolakan terhadap produk dari perusahaan tersebut, sedangkan Import Alert 99-52 bukan penolakan, tetapi FDA hanya menambahkan persyaratan untuk masuk ke Amerika, yaitu sertifikasi bebas cemaran Cesium 137. Dan, ini pun khusus hanya untuk UPI (perusahaan perikanan) yang berlokasi di Jawa dan Lampung,” ujar Ishartini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Ia memaparkan, IA 99-52 tidak berlaku untuk UPI yang berada di luar Jawa dan Lampung. Bahkan, PT BMS yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara, pun masih bisa melakukan ekspor udang lantaran tidak masuk ke dalam red list.

"Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Dengan adanya aturan IA 99-52 ini, jumlah UPI yang terdampak langsung adalah 41 unit. Itu dengan perincian sebanyak 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung.

Seluruh UPI di Jawa dan Lampung tersebut, tegas Ishartini, tetap bisa melakukan kegiatan ekspor udang ke AS. Mereka hanya perlu menyertakan sertifikat bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai certifying entity yang ditunjuk oleh FDA.

"Kami telah mengusulkan kepada US FDA untuk menggunakan saja format Sertifikat Mutu (SMKHP) yang jamak digunakan pelaku usaha, lalu disertai attestation, hasil pengujian, Cesium 137 supaya efektif dan efisien. Selain itu, sistem aplikasi SIAP MUTU akan langsung terhubung ke sistem online-nya FDA yaitu ITACS (Import Trade Auxiliary Communication System) dan juga INSW supaya mempercepat proses customs clearance juga,” kata Ishartini menjelaskan.

Ia memperinci persiapan pelaksanaan sertifikasi bebas cemaran Cesium 137. Ini meliputi sinergi bersama otoritas nuklir, yakni Bapeten dan BRIN, terutama dalam koordinasi pelaksaan scanning dan uji lab.

Ini meliputi aturan cara sampling yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyusun standar operasi cara verifikasi lab penguji, setting radioactive portal monitoring (RPM), serta hal teknis lainnya. Hal itu sesuai panduan regulasi FDA Amerika Serikat.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, urusan mutu dan keamanan hasil perikanan telah memiliki sistem kendali yang ketat. Ini sesuai aturan internasional (official control). Sistem ini bersifat robust dan konsisten sejak 1994 dan sudah diakui oleh Uni Eropa dan diterima 140 negara.

Penemuan material radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Kabupaten Serang, Banten, bermula dari penolakan ekspor udang beku Indonesia oleh AS pada Agustus 2025. Sebab, komditas dari RI itu terdeteksi menguarkan radiasi.

Investigasi lebih lanjut oleh pihak Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan Bea Cukai RI memaksa tim gabungan untuk menelusuri sumber radiasi hingga ke Kawasan Industri Modern Cikande, Serang. Hingga akhirnya, scrap metal terkontaminasi Cs-137 pun ditemukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement