Selasa 06 Jan 2026 15:08 WIB

Bapanas Klaim Indonesia Sudah Swasembada Beras pada 2025, Ini Tiga Indikatornya

Bapanas menyebut tidak ada impor beras konsumsi dan produksi nasional surplus.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Gita Amanda
Bapanas mengungkapkan tiga indikator utama yang menandai posisi Indonesia telah mencapai swasembada beras pada 2025. (ilustrasi)
Foto: Kementan
Bapanas mengungkapkan tiga indikator utama yang menandai posisi Indonesia telah mencapai swasembada beras pada 2025. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan tiga indikator utama yang menandai posisi Indonesia telah mencapai swasembada beras pada 2025. Penilaian tersebut bersandar pada data neraca pangan nasional yang disusun lintas kementerian dan lembaga serta mengacu pada definisi swasembada internasional.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjelaskan indikator tersebut mencakup tidak adanya impor beras konsumsi, produksi nasional yang melampaui kebutuhan, serta stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog yang berada pada level tinggi.

Baca Juga

“Pertama, kita tahun ini tidak melakukan impor beras lagi. Kedua, produksi kita jauh melebihi konsumsinya. Dan yang ketiga, stok Bulog juga relatif tinggi, lebih dari 3 juta ton,” kata Ketut di Jakarta, dikutip Selasa (6/1/2026).

Ia menyebutkan produksi beras nasional sepanjang 2025 mencapai 34,71 juta ton. Pada saat yang sama, kebutuhan konsumsi beras tahunan tercatat sebesar 31,19 juta ton, termasuk alokasi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selisih kedua angka tersebut membentuk surplus beras nasional sebesar 3,52 juta ton.

Kondisi tersebut menempatkan Indonesia pada posisi aman dari sisi pasokan pangan strategis. Produksi yang melampaui konsumsi memberi ruang penguatan cadangan sekaligus menjaga stabilitas distribusi beras di dalam negeri.

Ketut mengatakan rujukan swasembada yang digunakan juga mengacu pada Food and Agriculture Organization (FAO). Lembaga tersebut mendefinisikan swasembada beras tercapai selama porsi impor tidak melampaui 10 persen dari kebutuhan nasional.

“FAO memberikan definisi sepanjang impornya tidak melebihi 10 persen, itu pun swasembada. Apalagi sekarang secara tegas Bapak Presiden dan Bapak Kepala Bapanas menyampaikan tidak ada impor beras konsumsi,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement