Senin 06 Oct 2025 19:43 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Kecil Tangani Kendaraan ODOL, Fokus pada Perlindungan Sopir

Pembentukan tim kecil menyiapkan langkah-langkah penguatan kualitas SDM

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalur Pantura Watudodol, Banyuwangi, Jawa Timur. Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan membentuk tim kecil untuk mempercepat penanganan kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL)
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalur Pantura Watudodol, Banyuwangi, Jawa Timur. Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan membentuk tim kecil untuk mempercepat penanganan kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan membentuk tim kecil untuk mempercepat penanganan kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL). Pembentukan tim ini dilakukan untuk memperkuat implementasi kebijakan Zero ODOL serta merespons hasil Rapat Koordinasi lintas kementerian yang digelar pada 1 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan tim kecil tersebut bertugas merumuskan langkah-langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.

“Tim kecil ini akan menyiapkan mekanisme evaluasi berkala atas efektivitas kebijakan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah. Masing-masing kementerian dan lembaga sejatinya telah melakukan evaluasi paralel, namun tim ini akan menyinergikan seluruh hasilnya agar kebijakan lebih terarah,” ujar Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Aan menambahkan, tim ini akan memastikan koordinasi lintas sektoral berjalan efektif. Selain menekan pelanggaran, kebijakan juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan di jalan.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan merupakan aspirasi utama dari kalangan pengemudi angkutan barang. Karena itu, tim juga akan menyiapkan langkah-langkah penguatan kualitas SDM melalui penerapan standar kompetensi dan pelatihan pengemudi.

“Selain itu, akan ditetapkan jam kerja maksimal pengemudi, pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanpa biaya PNBP, penyediaan perumahan bersubsidi, serta beasiswa bagi anak-anak pengemudi hingga jenjang perguruan tinggi,” jelas Aan.

Ia berharap, berbagai langkah tersebut dapat menjadi bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan mewujudkan keselamatan lalu lintas secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda, Risal Wasal, menilai persoalan kendaraan ODOL tidak dapat dipandang semata-mata dari sisi teknis. Permasalahan tersebut berkaitan erat dengan kondisi ekonomi, perilaku pengemudi, serta aspek keselamatan.

“Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dari hulu ke hilir agar tercipta peningkatan keselamatan dalam sistem angkutan barang nasional,” tutur Risal.

Adapun kementerian dan lembaga yang tergabung dalam tim kecil ini meliputi Komisi V DPR, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, BNSP, serta sejumlah asosiasi seperti Organda, Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), dan Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement