Jumat 05 Sep 2025 15:11 WIB

Dana Rp16 Triliun Kopdes Segera Disalurkan Lewat Bank Himbara

Pemerintah siapkan pinjaman koperasi desa lewat skema SAL di empat bank Himbara.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Wakil Menteri Koperasi sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Ferry Juliantono.
Foto: Republika
Wakil Menteri Koperasi sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Ferry Juliantono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan dana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) senilai Rp16 triliun siap digelontorkan. Kepastian itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur penempatan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah di bank-bank Himbara.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan skema Kopdes tidak menggunakan pola hibah APBN. SAL tersebut ditransfer ke bank Himbara, sementara pembiayaan sepenuhnya berbasis pinjaman perbankan. “Ini plafon pinjaman dari Himbara yang aturannya sudah selesai dibuat,” kata Zulhas usai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga

Ia menyebut, dengan rampungnya regulasi, koperasi sudah bisa mengajukan proposal bisnis untuk memperoleh pinjaman dari BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan PMK 49/2025 mengatur tata kelola pinjaman dengan bunga 6 persen, tenor enam tahun, dan grace period 6–8 bulan. Adapun PMK 63/2025 menegaskan alokasi dana Rp16 triliun ditempatkan di empat bank Himbara sebagai sumber pembiayaan Kopdes.

“Dengan demikian, bank sudah bisa menyalurkan pinjaman. Kami mengundang koperasi agar proaktif menyampaikan kebutuhan dan mengajukan kepada perbankan,” ujar Suahasil.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menambahkan bank Himbara telah menyiapkan manual book pencairan pinjaman bagi koperasi. Pedoman operasional untuk apotek desa, klinik desa, gerai, dan perizinan OSS yang difasilitasi Kementerian Investasi/BKPM juga sudah rampung.

Selain itu, pemerintah tengah menyusun regulasi untuk menekan risiko usaha, termasuk penyaluran pupuk dan LPG 3 kilogram melalui Kopdes. “Minggu depan Satgas mulai turun ke daerah untuk sosialisasi hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan camat. Targetnya, September ini operasional Kopdes sudah mulai berjalan,” tutur Ferry.

Dengan skema ini, pemerintah berharap Kopdes menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang sehat, berkelanjutan, dan berbasis sistem pinjaman yang terukur. Dalam perjalanannya, bakal terus dilakukan penyempurnaan mengenai implementasinya di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement