Senin 28 Jul 2025 17:23 WIB

Bapanas Minta Pelaku Oplosan Beras SPHP Dihukum Berat

Sembilan ton beras oplosan ditemukan di Pekanbaru, negara dan rakyat dirugikan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Karyawan menata beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Pemerintah mulai menyalurkan beras SPHP sebanyak 1,3 juta ton untuk meredam gejolak kenaikan harga pangan di tengah masyarakat. Pendistribusian sebanyak 1,3 juta ton beras SPHP tersebut dilakukan selama periode Juli hingga Desember 2025. Untuk harga beras SPHP tersebut dibanderol dengan harga Rp62.500 untuk kemasan 5 kg, Warga yang datang hanya boleh membeli maksimal 10 kg atau 2 kemasan beras SPHP per transaksi.
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan menata beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Pemerintah mulai menyalurkan beras SPHP sebanyak 1,3 juta ton untuk meredam gejolak kenaikan harga pangan di tengah masyarakat. Pendistribusian sebanyak 1,3 juta ton beras SPHP tersebut dilakukan selama periode Juli hingga Desember 2025. Untuk harga beras SPHP tersebut dibanderol dengan harga Rp62.500 untuk kemasan 5 kg, Warga yang datang hanya boleh membeli maksimal 10 kg atau 2 kemasan beras SPHP per transaksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengapresiasi langkah cepat satuan tugas (Satgas) Pangan Polri dalam membongkar praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog di Riau. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mendorong agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Sudah ditangani teman-teman Kepolisian. Tindak tegas yang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Arief kepada Republika di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, seorang distributor lokal berinisial R ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyita sembilan ton beras oplosan dari sebuah gudang di Jalan Sail, Pekanbaru.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, turut mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam membongkar kasus tersebut. “Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” kata Mentan di Jakarta, Ahad (27/7/2025).

Pengungkapan kasus bermula dari kunjungan kerja Mentan ke Pekanbaru pada 22 Juli 2025, di mana ia berdiskusi dengan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengenai potensi penyimpangan dalam distribusi pangan. Tak lama setelah itu, penggerebekan dilakukan oleh aparat.

Tersangka R diketahui menjalankan dua modus, yakni mencampur beras medium dengan beras reject lalu mengemas ulang sebagai beras SPHP, serta memalsukan beras murah menjadi seolah-olah beras premium dengan merek ternama seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

“Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu,” ujar Amran.

photo
Warga membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025). - (Republika/Prayogi)

Akibat praktik ini, masyarakat dirugikan karena harus membayar lebih mahal, bahkan hingga Rp 9.000 per kilogram di atas harga seharusnya. Padahal, SPHP merupakan program subsidi pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga pangan.

“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli dan menekan inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pascadiskusi kita,” lanjutnya.

Amran menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia dengan dukungan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum. Sebelumnya, ditemukan pula 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk memberi efek jera,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement