REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan skema baru pemungutan pajak oleh e-commerce terhadap para pedagang atau merchant. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, namun tetap diwajibkan membuat surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pokok pengaturan dalam beleid tersebut mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh merchant dalam negeri, atau yang dikenal dengan istilah perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam PMK 37 Tahun 2025 dijelaskan bahwa ketentuan pemungutan pajak oleh e-commerce dibagi ke dalam tiga kategori pedagang berdasarkan omzet tahunan, yaitu:
-
Di bawah Rp 500 juta,
-
Antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, dan
-
Di atas Rp 4,8 miliar.
“Untuk omzet dalam setahun tidak sampai Rp 500 juta, itu tidak kena pajak. Undang-Undang HPP Pasal 7 mengatur itu,” ujar Direktur Kepatuhan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025) malam.
Yoga menjelaskan, pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta harus menyampaikan surat pernyataan agar tidak dikenai pajak. Hal ini merupakan syarat agar e-commerce tidak melakukan pemungutan pajak terhadap mereka.
“Merchant harus menyampaikan surat pernyataan bahwa pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta setahun. Jika sudah menyampaikan, maka tidak akan dipungut. Tapi kalau tidak membuat surat pernyataan, ya akan dipungut,” ungkapnya.
Sementara itu, pedagang dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar akan dikenai tarif PPh final sebesar 0,5 persen, apabila memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Bagi pedagang dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, PPh 0,5 persen tetap dipungut, namun bersifat tidak final. Artinya, pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aturan serupa juga berlaku bagi wajib pajak badan.
“Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak, bukan final lagi,” kata Yoga.
“Inilah yang kami terapkan dalam PMK. Ini bukan pajak baru, hanya skema pemungutan pajaknya saja yang baru. Dengan PMK ini, kami minta marketplace untuk memungut dan menyetor pajak,” tegasnya.