REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan memberi waktu dua bulan bagi marketplace untuk mempersiapkan sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 14 Juli 2025.
Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk sosialisasi penunjukan sebagai pemungut pajak.
“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” kata Yoga dalam taklimat media di Jakarta, dikutip pada Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, para pelaku lokapasar menyampaikan masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem internal mereka sebelum implementasi dijalankan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan bahwa implementasi PMK 37/2025 tidak serta-merta berlaku sejak diundangkan. Pemerintah akan terlebih dulu melakukan audiensi dengan masing-masing platform untuk memastikan kesiapan mereka.
“Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama,” ujar Yon.
Ia menegaskan, penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak akan dilakukan secara bertahap melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
PMK 37/2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 menetapkan bahwa PPh 22 sebesar 0,5 persen akan dikenakan atas omzet bruto pedagang daring dalam setahun. Pungutan ini berada di luar kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kewajiban ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang diserahkan kepada marketplace yang ditunjuk.
Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dikecualikan dari pungutan. Pengecualian juga diberikan untuk transaksi tertentu seperti jasa ekspedisi, transportasi daring, penjualan pulsa, dan perdagangan emas.