REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan pajak untuk pedagang e-commerce tidak menambah beban baru. Ia memastikan, aturan baru ini semata-mata untuk menyederhanakan pelaporan dan menjamin keadilan antar pelaku usaha, baik online maupun offline.
“Saya ulangi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2025 di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang daring. Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet kotor tahunan.
Namun, tidak semua pedagang terkena aturan ini. Hanya pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun yang wajib mengikuti ketentuan, dan itu pun harus dibuktikan dengan surat pernyataan. Pedagang kecil tetap dikecualikan.
Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk transaksi tertentu, seperti jasa pengiriman barang, ojek online, penjual pulsa, dan perdagangan emas. Artinya, transaksi-transaksi yang umum digunakan masyarakat sehari-hari tak akan terdampak oleh aturan ini.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan ini tidak akan menyebabkan kenaikan harga barang. “Sebagian besar pedagang sudah memperhitungkan pajak saat menentukan harga jual,” kata dia.
Menurut Bimo, perubahan yang terjadi hanya pada mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya pedagang harus menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya, kini urusan tersebut dialihkan ke platform tempat mereka berjualan.
“Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field antara yang di e-commerce dan non-e-commerce jadi sama,” ujar Bimo.
Langkah ini diyakini pemerintah akan menciptakan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan kewajiban perpajakan, tanpa menekan pelaku usaha kecil yang makin menggeliat di platform digital.