Selasa 01 Jul 2025 11:40 WIB

Aset Tetap Pemerintah Pusat Nyaris tak Bertambah Selama Lima Tahun

Penambahan fisik minim, pertumbuhan aset lebih banyak karena penyesuaian nilai.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
 Nilai aset tetap Pemerintah Pusat nyaris tidak mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Nilai aset tetap Pemerintah Pusat nyaris tidak mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai aset tetap Pemerintah Pusat nyaris tidak mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Per 31 Desember 2024, nilai bersih aset tetap tercatat sebesar Rp 7.149,82 triliun, hanya meningkat 2,66 persen dibanding akhir 2022.

“Laju kenaikan nilai ini lebih rendah dibanding tahun 2022 dan 2023,” kata ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga

Aset tetap dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024 terdiri dari tujuh kelompok: tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; konstruksi dalam pengerjaan; serta aset konsesi jasa.

Awalil menilai, kenaikan nilai aset tetap secara total hanya melonjak tajam pada tahun-tahun tertentu karena faktor revaluasi, bukan karena penambahan atau pembangunan fisik langsung.

“Terjadi lonjakan nilai aset tetap hingga 208 persen pada 2019 atau menjadi tiga kali lipat dari tahun 2018. Dari Rp 1.931,05 triliun menjadi Rp 5.949,60 triliun. Hal itu terutama disebabkan inventarisasi dan penilaian kembali yang dilaksanakan pada 2017–2018,” ujarnya.

Kebijakan revaluasi saat itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017. Lonjakan paling tinggi terjadi pada aset tanah yang naik lebih dari 4,5 kali lipat, dari Rp 1.018,65 triliun menjadi Rp 4.565,75 triliun. Namun, pada akhir 2024, nilainya justru turun menjadi Rp 4.440,71 triliun.

Aset jalan, irigasi, dan jaringan juga mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Nilainya turun dari Rp 618,05 triliun (2019) menjadi Rp 604,24 triliun (2024). Hal serupa terjadi pada aset tetap lainnya yang menyusut dari Rp 43,76 triliun menjadi Rp 35,15 triliun.

Sementara itu, beberapa kelompok aset menunjukkan kenaikan, seperti gedung dan bangunan yang naik dari Rp 328,92 triliun menjadi Rp 410,66 triliun. Peralatan dan mesin meningkat dari Rp 255,83 triliun menjadi Rp 323,18 triliun. Konstruksi dalam pengerjaan melonjak dari Rp 137,29 triliun menjadi Rp 292,83 triliun.

Kenaikan signifikan juga tercatat pada 2022, saat pemerintah mulai mencatatkan jenis aset baru, yaitu aset konsesi jasa. “Penyebab utamanya adalah terdapat subjenis atau nomenklatur baru yang disebut aset konsesi jasa bersih senilai Rp 893,74 triliun pada 2022. Nilai jenis aset ini bahkan mencapai Rp 1.043,04 triliun pada akhir 2024,” kata Awalil.

Aset konsesi jasa merupakan aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemerintah dalam suatu perjanjian konsesi, baik disediakan oleh mitra swasta maupun pemerintah sendiri. Pengakuannya diatur dalam PMK No. 84/PMK.05/2021 serta PMK No. 231/PMK.05/2022 yang telah diubah dengan PMK No. 57 Tahun 2023.

Namun, tanpa memperhitungkan aset konsesi jasa yang baru disajikan sejak 2022, nilai bersih aset tetap hanya sedikit meningkat. “Dari sebesar Rp 5.949,60 triliun per akhir 2019 menjadi Rp 6.106,78 triliun per akhir 2024. Hanya bertambah sebesar Rp 160,18 triliun atau 2,69 persen selama lima tahun,” ujarnya.

Menurut Awalil, data ini menunjukkan bahwa klaim penambahan utang negara turut menghasilkan peningkatan aset tidak sepenuhnya benar. “Fakta ini membantah, atau setidaknya mengurangi arti klaim pemerintah bahwa utang yang bertambah banyak antara lain menghasilkan kenaikan aset. Aset dimaksud terutama aset tetap,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement