REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Produsen mobil Jepang Toyota Motor Corp akan menaikkan harga beberapa kendaraan lebih dari Rp 3,2 juta. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai bulan Juli ini.
Namun jangan khawatir, kenaikan harga mobil tersebut bukan untuk pasar Indonesia. Menurut Bloomberg News kenaikan tersebut dilakukan oleh Toyota untuk pasar Amerika Serikat.
Beberapa model bermerek Toyota dan Lexus akan mengalami kenaikan harga masing-masing rata-rata Rp 4,4 juta dan Rp 3,4 juta, kata laporan itu, mengutip Nobu Sunaga, juru bicara perusahaan.
Sebelumnya dilaporkan Toyota mengisyaratkan bahwa harga mobil pabrikannya yang dijual di Amerika Serikat (AS) kemungkinan besar akan naik dalam waktu dekat sebagai respons atas tarif impor yang ditetapkan pemerintah AS.
Toyota menyusul sejumlah produsen otomotif seperti Ford dan Subaru yang melakukan tindakan serupa. Meski hal ini sudah diprediksi sebelumnya, pernyataan langsung dari petinggi Toyota menandakan bahwa kenaikan harga hampir tak terhindarkan.
Chief Operating Officer Toyota Motor North America Mark Templin dalam wawancara dengan Wards Auto mengungkapkan bahwa tarif impor kendaraan sebesar 25 persen tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang tanpa menyebabkan lonjakan harga yang signifikan.
Menurutnya, keterjangkauan harga mobil sudah menjadi tantangan, dan tarif 25 persen akan membuat mobil baru di luar jangkauan banyak warga AS.