Selasa 17 Jun 2025 19:54 WIB

IPB Ingatkan Pentingnya Standardisasi dalam Penunjukan Penyalur Pupuk Bersubsidi

Permentan tersebut merupakan langkah perbaikan berkelanjutan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petani menabur pupuk urea ke arah tanaman padi miliknya di area pertanian Desa Serut, Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (18/5/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Petani menabur pupuk urea ke arah tanaman padi miliknya di area pertanian Desa Serut, Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (18/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Faroby Falatehan mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Faroby menyebut Permentan tersebut merupakan langkah perbaikan berkelanjutan terhadap program pupuk bersubsidi.

"Namun, standardisasi penunjukkan pihak penyalur pupuk bersubsidi perlu lebih diatur dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian," ujar Faroby saat konferensi pers Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk Pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025" di IPB Convention Centre, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga

Faroby menilai hal tersebut dapat mengantisipasi hal negatif yang berpotensi terjadi seperti konflik antarpenyalur pupuk bersubsidi, mundurnya para kios pengecer eksisting akibat penghasilan yang tidak lagi menguntungkan, belum profesionalnya penyalur pupuk bersubsidi yang baru ditunjuk, dan tingginya koreksi penyaluran yang dapat menjadi disinsentif bagi penyalur pupuk bersubsidi dapat diminimalisir. Dengan begitu, petani penerima manfaat program pupuk bersubsidi tetap terlayani dengan baik dan misi Asta Cita pemerintah swasembada pangan dapat terwujudkan.

Kegiatan FGD yang dihadiri sekitar 60 peserta dari kementerian/lembaga, BUMN, akademisi, dosen, peneliti, organisasi profesi, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain mengupas sejumlah tantangan dan peluang menyambut implementasi mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang baru.

Terkait penyiapan dan pembinaan Gapoktan dan koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi, Faroby menyebut sebanyak 79,6 persen Gapoktan tidak siap sebagai penyalur pupuk subsidi, dan 20,4 persen siap dengan pendampingan. Faroby menjelaskan ketidaksiapan Gapoktan karena tidak memenuhi hampir seluruh indikator kesiapan yang dipersyaratkan.

"Ketidaksiapan ini mencakup aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi," ucap Faroby.

Farobu mencatat saat ini terdapat 26.576 koperasi yang bergerak di bidang pupuk. Berdasarkan pemetaan kesiapan koperasi yang akan berusaha di bidang pupuk, lanjut Faroby, sebagian besar merupakan Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri sehingga membutuhkan sosialisasi dan pendampingan terhadap regulasi, mekanisme, dan pemenuhan sarana-prasarana usaha penyaluran pupuk bersubsidi.

Dalam hal pemilihan Gapoktan dan koperasi serta pembagian wilayah tanggung jawab penyaluran, Faroby mengindikasikan potensi mundurnya beberapa kios pengecer yang sudah ada saat ini (eksisting) lantaran penurunan pendapatan kios yang disebabkan pengurangan alokasi. Hal ini imbas dari penambahan pihak penyalur pupuk bersubsidi (Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) sehingga alokasi harus dibagi dengan pihak penyalur pupuk bersubsidi yang baru tersebut.

"Terdapat potensi konflik antarpihak penyalur pupuk bersubsidi apabila tidak ada pengaturan kriteria dan mekanisme penunjukan pihak penyalur pupuk bersubsidi karena pihak penyalur pupuk bersubsidi tersebut harus memperebutkan alokasi dan wilayah tanggung jawab penyaluran," lanjut dia.

Faroby menyampaikan pemerintah perlu menganalisis Marketing Channel atau saluran pemasaran Pupuk Bersubsidi yang paling efisien dan biaya paling sedikit melalui beberapa aktor atau Pelaku Usaha Distribusi (PUD) berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah. Bicara kesiapan permodalan Gapoktan dan koperasi sebagai penyalur pupuk subsidi, lanjut Faroby, sebagian besar Gapoktan (83,5 persen) di wilayah amatan dinilai belum memiliki kemampuan permodalan dalam menyelenggarakan usaha sebagai penyalur pupuk bersubsidi.

"Berdasarkan ketentuan syarat permodalan, koperasi merah putih dapat memiliki modal awal dari simpanan anggota, anggaran/bantuan pemerintah, atau pinjaman dari perbankan yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan usaha penyaluran pupuk bersubsidi," sambung Faroby.

Peserta FGD, sambung Faroby, juga menyoroti aspek verifikasi, validasi, dan pengawasan laporan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Gapoktan dan koperasi. Berdasarkan indikator kemampuan pengelolaan administrasi keuangan, Faroby sampaikan, 19,4 persen Gapoktan di wilayah amatan belum mampu melakukan pengelolaan administrasi keuangan di internal Gapoktan tersebut. Berdasarkan pemetaan kesiapan koperasi, sebagian besar merupakan Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dan baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi.

"Ini masih sangat membutuhkan pendampingan terhadap tata kelola dan kapasitas SDM, terutama mengenai ketentuan pelaporan, verifikasi, dan validasi laporan penyaluran pupuk bersubsidi," kata Faroby.

Berdasarkan kesimpulan dan hasil kegiatan FGD tersebut, Faroby membacakan empat poin utama hasil rekomendasi, meliputi penyiapan dan pembinaan Gapoktan dan koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi; pemilihan Gapoktan dan loperasi dan pembagian wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi; kesiapan permodalan Gapoktan dan koperasi sebagai penyalur pupuk subsidi; serta verifikasi, validasi, dan pengawasan laporan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Gapoktan dan koperasi.

Berikut rekomendasi FGD bertajuk "Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk Pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025" di IPB Convention Centre, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025):

A. Penyiapan dan Pembinaan Gapoktan dan Koperasi sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi

1. Perlu adanya pembinaan secara berkelanjutan dalam aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi;

2. Perlu adanya pembentukan satuan tugas yang bertanggung jawab terhadap pembinaan penyalur pupuk bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak yang tergabung dalam satuan tugas tersebut.

3. Dalam rangka mendukung kelancaran proses distribusi pupuk bersubsidi, maka perlu ditetapkan mekanisme yang paling memungkinkan yaitu menggunakan mekanisme penyaluran melalui Pelaku Usaha Distribusi (PUD).

B. Pemilihan Gapoktan dan Koperasi dan Pembagian Wilayah Tanggung Jawab Penyaluran Pupuk Bersubsidi

1. Perlu adanya persyaratan standarisasi kelayakan dan kesiapan yang harus dipenuhi oleh penyalur/titik serah pupuk bersubsidi, diantaranya indikator teknis, pemodalan, legalitas usaha, sarana dan prasarana, volume penyaluran, hasil pemetaan ketersediaan penyalur pupuk bersubsidi eksisting di suatu wilayah, dan pengalaman sebagai penyalur pupuk bersubsidi.

2. Perlu adanya petunjuk teknis dan sosialisasi yang mengatur kelembagaan yang akan menjadi penyalur pupuk subsidi/titik serah (Kios pengecer, koperasi merah putih, Gapoktan, dan Pokdakan).

C. Kesiapan Permodalan Gapoktan dan Koperasi sebagai penyalur pupuk subsidi

1. Perlu adanya integrasi dan kemudahan penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (Kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025;

2. Perlu adanya mekanisme penerbitan bank garansi yang dananya ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk afirmasi pemerintah terhadap permodalan penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (Kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025

D. Verifikasi, Validasi, dan Pengawasan Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Gapoktan dan Koperasi

1. Perlu adanya uji surveilans terhadap kinerja dan administratif penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (Kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025;

2. Perlu adanya afirmasi terhadap penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (Kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, dalam bentuk penyederhanaan pelaporan, verifikasi, dan validasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement