Senin 19 May 2025 17:43 WIB

Menhub: Potongan Aplikasi Ojol Bervariasi, Konsumen Punya Pilihan

GoJek, Grab, Maxim, dan InDrive punya kebijakan berbeda soal komisi mitra.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menanggapi tuntutan mitra pengemudi ojek daring (ojol) yang meminta batas potongan aplikasi diturunkan menjadi 10 persen. Menhub menilai, setiap aplikator memiliki kebijakan komisi yang berbeda-beda, dan pelanggan memiliki opsi untuk memilih layanan yang sesuai.

"Para pelanggan sebenarnya punya pilihan. Kita bisa lihat bahwa keempat aplikator ini, GoJek, Grab, Maxim, dan InDrive, memiliki pangsa pasar dan skema potongan yang berbeda," ujar Dudy dalam konferensi pers terkait layanan transportasi daring di Aroem Resto dan Cafe, Jakarta, Sabtu (19/5/2025).

Baca Juga

Dudy merinci, GoJek dan Grab menerapkan potongan sekitar 20 persen, sementara Maxim lebih rendah dari 20 persen, dan InDrive berada di kisaran 9 hingga 11 persen. "Ini seperti memilih maskapai: mau naik Garuda, Citilink, Batik, atau lainnya, semua kembali ke preferensi konsumen," ucapnya.

President Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menjelaskan bahwa skema potongan 20 persen yang diterapkan Gojek telah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 118 Tahun 2018. Ia menegaskan tidak ada potongan yang melebihi 20 persen.

"Biaya perjalanan dibagi 80-20. Mitra mendapat 80 persen, dan aplikator 20 persen. Ini tidak berubah karena mengikuti ketentuan Kemenhub," jelas Catherine.

Ia juga menegaskan bahwa biaya jasa aplikasi dan program diskon tidak dibebankan kepada mitra pengemudi. "Biaya jasa aplikasi ditarik dari konsumen, bukan dari mitra. Diskon juga sepenuhnya ditanggung aplikator," tambahnya.

Direktur Bisnis Mobility & Logistics Grab, Tyas Widyastuti, menyampaikan hal serupa. Ia memastikan bahwa potongan komisi yang diterapkan Grab tidak melebihi ketentuan maksimal 20 persen dari Kemenhub. "Grab selalu menerapkan komisi sesuai regulasi. Tidak pernah lebih dari 20 persen," ujar Tyas.

Sementara itu, Government Relations Specialist Maxim, Muhammad Rafi Assagaf, menilai tuntutan menurunkan potongan hingga 10 persen berpotensi berdampak pada operasional dan inovasi layanan. "Saat ini kami mengacu pada regulasi yang ada. Jika diturunkan menjadi 10 persen, itu akan berdampak besar terhadap ekosistem dan menyulitkan pengembangan inovasi," jelas Rafi.

Direktur Bisnis InDrive Indonesia, Ryan Rwanda, mengatakan perusahaannya mengadopsi model bisnis berbeda dari aplikator lain. Ia menyebut InDrive memiliki struktur organisasi yang ramping sehingga dapat menetapkan potongan lebih rendah.

"Potongan kami di Jakarta 11,7 persen untuk mobil dan 9,99 persen untuk motor. Itu pun sudah yang tertinggi dibandingkan kota-kota lain yang biasanya hanya 7–9 persen," ujar Ryan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement