Ahad 27 Apr 2025 23:38 WIB

Dukung Pengembangan KEK Morotai, KKP Ingatkan Pelaku Usaha Kantongi KKPRL

KKP mendukung penuh pengembangan KEK Morotai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pantai Gurango, Morotai Utara, Pulau Morotai, Maluku Utara.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Pantai Gurango, Morotai Utara, Pulau Morotai, Maluku Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong setiap pelaku usaha untuk memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai persyaratan dasar pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Hal ini memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

“Kawasan Morotai masuk ke dalam Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Laut Maluku sesuai Peraturan Presiden No.40 Tahun 2022 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga

Kartika menyampaikan KKP mendukung penuh pengembangan KEK Morotai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia, utamanya karena potensi perikanan dan kelautan yang cukup tinggi seperti tuna, rumput laut, pariwisata, dan industri. Sebab itu diperlukan penguatan pada sektor terkait seperti perikanan, pariwisata, industri dan infrastruktur.

"KKP menyiapkan beberapa kegiatan pendukung di antaranya asistensi pengajuan KKPRL, juga integrasi pengembangan Kawasan Morotai ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Pulau Morotai," kata Kartika.

Sejalan dengan pengembangan ini, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Permana Yudiarso menyebutkan kesesuaian ruang Morotai harus mengacu pada Perda No.6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Maluku Utara.

“Investasi yang masuk ke Morotai wajib mengajukan KKPRL untuk izin dasar penggunaan ruang lautnya, lokasi harus sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Maluku Utara dan apabila ada kegiatan reklamasi maka harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi,” ujar Permana.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengamanatkan pemanfaatan ruang laut harus memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut serta memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penerbitan KKPRL serta aturan pelaksana lainnya.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan, penerapan KKPRL menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement