REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Selasa (22/7/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp19.000 menjadi Rp1.946.000 per gram dari sebelumnya Rp1.927.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.792.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi. Berikut rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, Selasa (22/7/2025):
- 0,5 gram: Rp1.023.000
- 1 gram: Rp1.946.000
- 2 gram: Rp3.832.000
- 3 gram: Rp5.723.000
- 5 gram: Rp9.505.000
- 10 gram: Rp18.955.000
- 25 gram: Rp47.262.000
- 50 gram: Rp94.445.000
- 100 gram: Rp188.812.000
- 250 gram: Rp471.765.000
- 500 gram: Rp943.320.000
- 1.000 gram: Rp1.886.600.000
Adapun untuk pembelian emas batangan, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.