REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump pada Senin (14/4/2025) memulai langkah untuk menerapkan tarif baru produk semikonduktor dan farmasi. Ia juga memulai proses yang berpotensi menambah daftar bea masuk atas barang-barang ke Amerika Serikat.
“Presiden Trump sejak lama menekankan pentingnya memulangkan kembali industri manufaktur yang krusial bagi keamanan nasional dan ekonomi negara kita. Sesuai arahan Presiden, Departemen Perdagangan kini melanjutkan tahap pengumpulan komentar publik dalam investigasi Pasal 232 terkait produk-produk farmasi dan semikonduktor,” ujar juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, dalam sebuah pernyataan.
“Seluruh jajaran pemerintahan berkomitmen bekerja dalam semangat Trump Time untuk mengamankan masa depan ekonomi kita dan mengembalikan Kejayaan Amerika,” tambahnya.
Proses tersebut diawali dengan diterbitkannya pemberitahuan resmi federal kepada publik bahwa pemerintah telah memulai investigasi terhadap dampak impor produk farmasi (termasuk bahan bakunya), serta semikonduktor dan peralatan manufakturnya terhadap keamanan nasional.
Menurut pemberitahuan tersebut, investigasi telah dibuka sejak 1 April 2025.
Sebagaimana dikemukakan Desai, tarif baru itu akan diberlakukan berdasarkan Pasal 232 dari Trade Expansion Act tahun 1962, yang memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan bea masuk terhadap barang-barang impor yang dinilai masuk dalam jumlah atau kondisi tertentu yang dapat mengancam keamanan nasional.
Trump sebelumnya menggunakan kewenangan tersebut pada Maret lalu untuk memperluas tarif terhadap baja dan aluminium, serta membuka investigasi terhadap produk tembaga dan kayu pada bulan yang sama.