Selasa 18 Feb 2025 12:20 WIB

Ada Aturan Baru Soal Devisa Hasil Ekspor, BI Siapkan Tiga Instrumen Baru

Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya menyediakan tiga instrumen baru.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya menyediakan tiga instrumen baru, menyusul kebijakan anyar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

“BI akan memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang eksportir maupun perbankan bisa gunakan untuk menempatkan cadangan devisa. Kita akan menambah tiga instrumen baru, selama ini ada dua instrumen,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga

Perry menjelaskan, selama ini eksportir yang menerima devisa hasil ekspor dapat menempatkan dananya dalam deposito valas di bank. Yang kemudian itu bisa diredepositokan oleh perbankan ke BI dalam bentuk term deposit valas.

Di samping itu, eksportir dan perbankan juga bisa menggunakan rekening khusus untuk term deposit sebagai underlying untuk swap valas. Yaitu menukar dolar AS ke rupiah dalam transaksi lindung nilai.

Adapun tiga instrumen baru yang disediakan oleh BI yakni sekuritas valas Bank Indonesia (SVBI), sukuk valas Bank Indonesia (SUVBI), dan perluasan foreign exchange swap (FX swap).

Perry menjelaskan, penerbitan SVBI untuk penempatan instrumen DHE SDA dilakukan untuk jangka waktu atau tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Instrumen tersebut dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan pasar valas domestik. Perry menyebut itu untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Adapun SUVBI, digunakan sebagai instrumen syariah dengan tenor yang sama yakni 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Sama dengan SVBI, SUVBI juga bisa diperjualbelikan di pasar valas domestik.

Lantas, kedua instrumen tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk transaksi FX swap.

“Apakah dengan rekening khusus, apakah dengan term deposit, apakah dengan SVBI, apakah dengan SUVBI, itu bisa digunakan untuk FX swap valas. Sehingga dari BI akan jadi lima instrumen,” jelas Perry.

Perry menekankan bahwa BI memberi dukungan penuh pada kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank-bank dalam negeri. Ia meyakini bahwa kebijakan tersebut dinilai mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Setidaknya ada tiga manfaat menurut pandangannya. Pertama, meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian. Sebab, Perry menyebut, dengan adanya sejumlah kewajiban DHE SDA yang ditetapkan dalam aturan, akan lebih banyak devisa hasil ekspor dari SDA yang masuk ke rekening khusus di sistem keuangan BI. Sehingga semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan ekonomi.

Manfaat kedua yakni akan meningkatkan devisa yang masuk dan cadangan devisa. Itu akan memperkuat upaya-upaya BI dalam menstabilkan mata uang rupiah. Manfaat ketiga yakni memperkuat stabilitas sistem keuangan. Hal itu sejalan dengan adanya dana yang lebih banyak masuk ke perbankan.

Sebelumnya diketahui, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru terkait DHE dari sumber daya alam. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kabinet Terbatas bersama Menteri-Menteri Perekonomian, guna memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan cadangan devisa negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional, ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan,” ujarnya dalam Konferensi Pers yang diikuti secara daring, Senin (17/2/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan dana hasil ekspor tetap berada di dalam negeri, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan, perputaran uang dalam negeri, serta stabilitas nilai tukar. Presiden Prabowo menegaskan, langkah ini diharapkan mampu menambah devisa negara hingga 80 miliar dolar AS pada 2025, dan lebih dari 100 miliar dolar AS dalam periode 12 bulan penuh.

Presiden menjelaskan bahwa eksportir tetap memiliki fleksibilitas dalam penggunaan DHE-SDA yang disimpan dalam rekening khusus. Penggunaan yang diizinkan meliputi penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk keperluan operasional, pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada pemerintah dalam valuta asing, serta pembayaran dividen dalam valuta asing.

Selain itu, DHE-SDA juga dapat digunakan untuk membeli bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia di dalam negeri. Terakhir, dana tersebut dapat dipakai untuk membayar kembali pinjaman yang digunakan untuk pengadaan barang modal dalam valuta asing.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah juga menerapkan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi peraturan ini. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement