REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku Certifying Entity (CE) udang bebas Cesium-137 (Cs-137) telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaan tata laksana pengujian Cs-137 pada produk udang sebagai syarat penerbitan HC mutu ekspor ke Amerika Serikat (AS). Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menyampaikan kerja sama ini kian memperkuat kualitas layanan sertifikasi produk udang bebas Cesium-137 yang akan dikirim ke AS, yang sebelumnya KKP menggandeng Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Untuk mendukung operasionalisasi skema sertifikasi udang bebas Cs-137 sebagai syarat ekspor ke AS, maka pengujian sampel untuk uji Cs-137 kami percayakan kepada laboratorium BRIN yang berkompeten dan telah mendapatkan approval FDA,” ujar Ishartini dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ishartini menjelaskan skema sertifikasi bebas Cs-137 pada udang ekspor ke AS meliputi proses scanning dan testing yang melibatkan instansi berkompeten dalam bidang ketenaganukliran, yakni BRIN dan Bapeten. Hasil testing oleh kedua lembaga tersebut menjadi prerequisite bagi penerbitan HC mutu oleh KKP.
Sementara itu, KKP telah menugaskan personel inspektur mutu terlatih untuk melaksanakan official control sesuai ketentuan dalam Import Alert #99-52. Ishartini menyampaikan ruang lingkup kerja sama ini meliputi penyediaan materi uji, pemindaian, dan pengujian kandungan konsentrasi radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; pelatihan metode/teknologi pemindaian dan pengujian radioaktif; penyiapan dan pemanfaatan bersama laboratorium dalam kegiatan pemindaian dan pengujian kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; serta pendayagunaan pakar/tenaga ahli terkait dalam proses penyusunan rekomendasi regulasi dan pedoman teknis.
Ishartini mengatakan pembentukan kerja sama antara KKP dan BRIN dalam mendukung sertifikasi bebas Cs-137 oleh otoritas kompeten mutu udang (KKP) merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung pengembangan industri perikanan melalui fasilitasi ekspor udang.
“Indonesia saat ini masih menguasai pasar udang AS dan salah satu dari tiga negara pengekspor udang terbesar ke Negeri Paman Sam,” kata Ishartini.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP selaku otoritas kompeten mutu perikanan menjamin produksi ikan dilaksanakan dengan menerapkan standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan melalui sembilan skema sertifikasi (public certification) serta penerbitan HC mutu untuk pemenuhan persyaratan di negara tujuan ekspor.