Selasa 12 Nov 2024 15:25 WIB

Menko Pangan Tegaskan Industri Harus Serap Susu Dalam Negeri, Baru Boleh Impor

Zulkifli Hasan turut berbicara perihal isu persusuan nasional yang sempat merebak.

Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Foto: Dok Kemenko Pangan
Menko Pangan Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan turut berbicara perihal isu persusuan nasional yang sempat merebak. Pada Senin (11/11/2024), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengumpulkan semua pihak terkait di kantor Kementan. 

"Susu sudah diselesaikan sama Mentan kemarin, cepat sekali ditanggap. Jadi sekarang diwajibkan industri untuk menyerap produksi dalam negeri dulu, 100 persen, baru boleh impor," kata Menko Zulhas di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga

Ia memahami produksi susu nasional masih kurang jika dibandingkan dengan kebutuhan secara keseluruhan. Akan tetapi, bukan berarti industri langsung memutuskan untuk impor. Perlu ada penyerapan produk dari peternak dan pengepul susu lokal.

Selanjutnya, ada langkah konkret yang diputuskan. Kementan akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri menyerap susu dari peternak lokal. Kesepakatan ini diteruskan ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti.

Dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional harus bisa meyerap semua susu peternak. Kecuali susu memang mengalami kerusakan. Amran meyakini, kebijakan tersebut akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.

"Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama," ujar pejabat negara kelahiran Bone itu.

Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak. Perusahaan lain yang tidak bermasalah, tetap diberikan rekomendasi impor.

Kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998. Waktu itu, Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF. Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.

Para peternak sapi dari seluruh Indonesia mengapresiasi gebrakan pemerintah mencari langkah solutif atas permasalan mereka. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mewajibkan pelaku usaha Industri melakukan penyerapan susu sapi rakyat secara besar-besaran.

"Kami menyambut positif kesepakatan yang difasilitasi pemerintah dalam hal ini gebrakan langsung dari Bapak Menteri Pertanian (Amran Sulaiman) sebagai Mr Clean yang meminta perusahaan menyerap susu sapi rakyat,” ujar Ketua Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia, Nanang Perus Subendro, Senin, 11 November 2024, dalam keterangan resmi Kementan, dikutip Selasa (12/11/2024).

Menurut Nanang, upaya Mentan Amran ini tengah menjadi pembicaraan hangat di kalangan peternak sapi. Mereka bersyukur pemerintah akhirnya turun tangan dan mau membantu peternak kecil dalam mengembangkan usahanya.

Nanang berharap melalui kebijakan ini pemerintah terus membangkitkan dunia peternakan agar kembali bergairah. "Peternak memang sangat mengharapkan uluran tangan pemerintah dengan membuat kebijakan yang membuat dunia peternakan bergairah kembali. Apakah itu berupa subsidi bahan konsentrat, subsidi bunga bank maupun penggantian sapi yang ada/ex PMK dengan sapi yang bagus dan sehat,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendhi merespon keputusan pemerintah terkait permasalahan yang belakangan berkembang. Ini perihal aksi protes para peternak dan pengepul susu di Pasuruan juga Boyolali.

Para peternak dan pengepul membuang ribuan liter susu akibat pembatasan kuota penerimaan oleh industri pengolahan susu. Situasi demikian memancing reaksi khalayak. Pemerintah lantas mewajibkan industri menyerap susu dari peternak lokal.

"Itu sudah kewajiban kami jadi tidak ada masalah," kata Sonny saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Ia diminta menjelaskan penyebab IPS tidak semuanya menyerap produk susu peternak lokal, seperti sebelumnya. Menurut dia, paling utama adalah faktor kualitas. Mereka wajib mempertahankannya.

Pasalnya, kalau tetap diloloskan semuanya, masyarakat yang menjadi korban. Ia memerincikan di dalam susu jangan ditambahkan air, minyak goreng, sugar syrup, karbonat, hidrogen peroksida.

"Kami wajib menjaga karena standarnya BPOM, tidak boleh ada ingredient ini dalam susu," ujar Sonny.

Itulah mengapa industri memilih sebagian kuota dari impor. Susu yang diimpor berasal dari Selandia Baru, Amerika Serikat, juga Eropa. Kini Pemerintah akan mengubah regulasi mewajibkan industri menyerap susu dari peternak lokal, kecuali dalam keadaan rusak.

Lalu kuota tak dibatasi. Industri juga wajib melakukan pembinaan. Menurut Sonny, terpenting semua pihak bekerja sama menjaga kualitas sesuai standar yang ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement