REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran pupuk subsidi masih menjadi isu yang kerap dibahas. Ada saja petani di lapangan mengeluh belum mendapatkan bantuan tersebut.
Berbagai terobosan telah dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan menambah kuota. Pada 2024 saja, kuota subsidi menjadi 9,5 juta ton dari sebelumnya 4,7 juta ton. Sayangnya, baru terserap sekitar 5 juta ton.
"Kenapa? Karena harus ada SK bupati, SK gubernur, mengular. Jadi walaupun alokasinya cukup besar, tetapi kalau prosedurnya bertele-tele akhirnya tidak bisa terserap dengan baik," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Jika terus dibiarkan bakal menghambat cita-cita besar pemerintahan saat ini. Apalagi kalau bukan menuju swasembada pangan. Demi mencapai swasembada butuh peningkatan produktivitas pertanian.
Alhasil, langkah solutif diambil. Menko Pangan mengadakan rapat bersama Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, serta pejabat dari kementerian/lembaga lainnya di kantor Kementan. Hasilnya ada penyederhanaan regulasi. Kementan menjadi pengendali utama.
"Jadi ada banyak sekali aturan-aturan yang kita pangkas hari ini. Kabar gembira untuk petani Indonesia," ujar Zulhas.
Mentan Amran menambahkan, berkaca pada situasi sebelumnya, cukup berbelit-belit. Perizinan melibatkan sejumlah kementerian. Belum lagi di daerah.
Semakin kompleks jika di provinsi atau kabupaten sedang dalam tahun-tahun politik. "Bayangkan, kemarin keputusan kita di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50 persen di Juni, yang korbannya adalah petani," ujar tokoh kelahiran Bone itu.
Hasil rapat pemerintah memangkas 145 regulasi yang dinilai memperlambat alur distribusi. Nanti akan ada Peraturan Presiden yang mengatur hal itu, namun didahului aturan di Kementan. Penyalurannya bakal semakin sederhana.
Kementan langsung menetapkan alokasi setiap daerah ke PT Pupuk Indonesia. Kemudian, itu akan dilanjutkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Gapoktan yang membagikan langsung ke petani binaan.
"Kalau pupuk sudah dialokasikan, SK-nya keluar, kelompok tani mengambil, sederhana," ujar Amran.
Menurut Menko Zulhas, kebijakan ini akan berlaku setelah Perpres ditandatangani, sekitar Januari tahun depan.