REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto kembali memperingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi. Ia menegaskan, pelaku korupsi akan ditindak tegas oleh aparat hukum dan tidak akan dilindungi.
Peringatan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan. Sekali lagi, Presiden ingin kita bekerja keras dan sungguh-sungguh memberantas tindak pidana korupsi,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, di Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga mengumumkan Presiden Prabowo resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel dari jabatan Wamenaker. “Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, seluruh proses hukum diserahkan untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” ujar Prasetyo.
Surat pemberhentian itu diteken Presiden Prabowo beberapa jam setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka.
View this post on Instagram